Gas Bumi di Bali: Antara Janji Energi Bersih dan Ancaman Ekologis
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Bali menggencarkan pembangunan infrastruktur LNG dan PLTG, meskipun klaim energi bersih gas dipertanyakan aktivis karena risiko emisi dan kerusakan ekosistem mangrove.
- Desa Adat Intaran dan Peliatan membuktikan energi terbarukan berbasis komunitas layak secara ekonomi, namun terkendala biaya awal tinggi dan dominasi subsidi fosil.
- Laporan Celios-Greenpeace 2026 menempatkan Bali dalam kategori kesiapan transisi energi sedang, dengan ketimpangan antara potensi melimpah dan tata kelola yang belum konsisten.

Di balik gemerlap pariwisata Bali, hutan mangrove di pesisir selatan Pulau Dewata kini terancam oleh rencana pembangunan terminal LNG di perairan Desa Sidakarya dan perluasan jaringan pipa gas yang membelah ekosistem pesisir. Langkah yang digadang-gadang sebagai solusi energi bersih ini justru menuai kritik tajam dari pegiat lingkungan dan akademisi karena dinilai hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Pemerintah Bali tengah mengejar target mandiri energi dengan mengalihkan pembangkit dari diesel ke gas alam. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 mencatat, kapasitas pembangkit listrik tenaga gas di Bali mencapai 557 MW, jauh melampaui PLTU (380 MW) dan PLTD (70 MW). Namun, pembangunan PLTG baru di KEK Sanur dan KEK Kura-kura dinilai kontradiktif dengan komitmen Bali menuju energi bersih. Novita Indri, Juru Kampanye Trend Asia, mengingatkan bahwa gas tetaplah bahan bakar fosil yang bersifat ekstraktif dan berpotensi meningkatkan emisi karbon. Riset Trend Asia dan Climate Action Tracker memperkirakan, ekspansi infrastruktur gas global dapat menambah emisi lebih dari 2,9 GtCO2-e per tahun pada 2030.
Dampak lingkungan langsung sudah mulai terlihat. Kawasan mangrove dari Pantai Mertasari hingga Teluk Benoa terancam terbelah oleh pipa distribusi. Sigit K. Budiono dari KRuHA mencontohkan kasus FSRU Jawa 1 yang menyebabkan pendangkalan dan pencemaran laut, serta proyek ekstraksi di Banggai yang mengganggu habitat burung maleo. Ignatius Rhadite, advokat LBH Bali, menambahkan bahwa narasi gas sebagai energi transisi jarang dikritik, padahal dampaknya nyata bagi masyarakat pesisir dan keanekaragaman hayati.
Di tengah kontroversi tersebut, praktik energi terbarukan berbasis komunitas mulai menunjukkan hasil. Desa Adat Intaran di Sanur memasang PLTS di balai banjar dan Pasar Tradisional Intaran untuk menggantikan genset solar. Gede Robi dari BUPDA Intaran menjelaskan, PLTS di pasar difokuskan untuk mengoperasikan pompa air yang vital bagi pedagang. Sementara itu, Desa Peliatan di Ubud mengembangkan jasa penyewaan tempat charging baterai kendaraan listrik bertenaga surya, yang dimanfaatkan oleh produsen baterai untuk memudahkan pengguna motor listrik mengganti baterai.
Erlangga Bayu dari BTI Energi mencatat, adopsi PLTS atap di Bali didominasi oleh rumah tangga warga negara asing dan terkonsentrasi di selatan Bali. Skema sewa guna usaha mulai dilirik hotel dan pusat perbelanjaan, meskipun biaya awal masih menjadi kendala. Model ongrid dengan penjualan ke PLN juga belum ekonomis karena harga beli listrik sekitar Rp4.000 per kWh. Tantangan lain adalah keterbatasan modal dan teknis, seperti yang dialami BTI Energi yang memulai dengan modal hanya Rp1 juta dari bootcamp Nexus Energy.
Laporan Indeks Kesiapan Transisi Energi Desa (ETRI) 2026 yang dirilis Celios dan Greenpeace pada Maret lalu mengungkapkan, transisi energi di tingkat desa masih menghadapi hambatan struktural. Meskipun kapasitas pemerintah desa meningkat, keberlanjutan inisiatif energi bersih dan kapasitas ekonomi lokal sangat timpang antarwilayah. Bali masuk kategori sedang: potensi energi terbarukan tinggi, tetapi tata kelola dan konsistensi kebijakan rendah. Peneliti menemukan paradoks di mana penerangan jalan umum tumbuh, namun adopsi energi bersih rumah tangga menurun akibat biaya awal tinggi dan subsidi energi fosil yang masih dominan.
Rekomendasi dari laporan tersebut jelas: menghentikan ketergantungan pada PLTU dan PLTG secara bertahap, mengoptimalkan energi terbarukan berbasis komunitas, dan memperkuat sinergi antara transisi energi dengan ketahanan ekonomi desa. Pertanyaan yang tersisa, apakah Pemerintah Bali berani mengoreksi arah kebijakan energi yang dinilai kontradiktif ini, atau justru akan terus membangun infrastruktur gas yang mengancam ekosistem dan menghambat potensi hijau yang sudah mulai tumbuh dari bawah?