OJK Bongkar Modus Penipuan Investasi di Purwokerto: Mantan Pegawai Bank Mantap Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- OJK mengungkap dugaan penipuan investasi di Purwokerto yang melibatkan mantan pegawai Bank Mantap, dengan korban diduga menggunakan kredit dari bank yang sama.
- OJK telah memanggil direksi Bank Mantap untuk investigasi dan membuka posko pengaduan, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk penindakan hukum.
- Masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum berinvestasi untuk menghindari modus serupa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap). Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan kerugian akibat tawaran investasi bodong yang diiming-imingi keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku adalah mantan karyawan Bank Mantap Cabang Purwokerto. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan produk investasi fiktif dengan janji return besar, yang ternyata digunakan untuk menarik dana dari nasabah, termasuk mereka yang meminjam uang dari Bank Mantap. "Banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk berinvestasi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
OJK telah memanggil direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi dan mendorong investigasi internal guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak serta total kerugian. Selain itu, OJK meminta Bank Mantap memberikan pendampingan kepada korban. Tidak menutup kemungkinan korban juga berasal dari nasabah bank lain di Purwokerto, sehingga OJK tengah memverifikasi informasi tersebut.
Untuk mempercepat penanganan, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto dan telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak pelaku. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta melapor melalui Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157, atau aplikasi APPK OJK. Langkah ini diharapkan dapat memetakan jumlah korban dan nilai kerugian secara lebih akurat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal. OJK mengimbau penerapan prinsip 2L: Legal (pastikan izin resmi dari OJK) dan Logis (evaluasi kewajaran imbal hasil). "Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti dan sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko," tegas Agus. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui Kontak 157 atau kantor OJK terdekat sebelum menanamkan modal.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan dan edukasi untuk mencegah maraknya penipuan investasi. Pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa besar dampak kasus ini terhadap kepercayaan nasabah terhadap produk perbankan dan investasi di Indonesia, serta apakah akan ada sanksi lebih lanjut bagi Bank Mantap jika terbukti lalai dalam pengawasan internal.