Korban Hanania Travel Tembus Ribuan, Kemenhaj Siapkan Dua Opsi Penyelesaian
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Haji dan Umrah mencatat korban dugaan penipuan Hanania Travel mencapai 900 hingga 1.200 orang, menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam penyelenggaraan umrah.
- Pemerintah menyiapkan dua skema penyelesaian: pengembalian dana atau pemberangkatan ulang, dengan mayoritas korban memilih opsi pertama.
- Kemenhaj tengah mengkaji sistem e-wallet untuk mengawasi dana jamaah secara ketat guna mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengonfirmasi bahwa jumlah korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel telah mencapai ribuan orang, menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa angka korban bervariasi antara 900 hingga 1.200 orang, dan penanganannya kini melibatkan tim pengendalian khusus serta aparat penegak hukum.
Dahnil menyatakan bahwa kasus Hanania Travel bersifat sistemik, dengan modus operandi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. "Ada yang menyebutkan korbannya 900 orang, kemudian ada yang 1.200 orang. Tim pengendalian yang dipimpin Cak Harun sudah terlibat dalam proses penanganannya," ujarnya di Jeddah, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan bahwa dirinya menerima banyak laporan langsung dari para korban, termasuk melalui pesan di media sosial.
Pemerintah menyiapkan dua skema penyelesaian bagi para korban: pengembalian dana secara penuh atau pemberangkatan ulang ke Tanah Suci bagi mereka yang masih ingin menunaikan ibadah. Menurut Dahnil, berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, mayoritas jamaah biasanya menginginkan pengembalian dana. "Dalam kasus Hanania, sebagian besar korban lebih memilih refund," katanya. Namun, ia menekankan bahwa kedua opsi tetap terbuka sesuai keinginan masing-masing korban.
Dahnil berencana segera berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya setelah kembali dari Arab Saudi untuk mengetahui perkembangan perkara dan merumuskan langkah penyelesaian terbaik. "Saya akan langsung ke Polda Metro Jaya ingin tahu langsung kasusnya seperti apa, kemudian baru membangun bagaimana penyelesaian terbaiknya," tegasnya. Langkah ini diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi para korban.
Kemenhaj juga membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dana jamaah ternyata sudah tidak tersedia. "Kalau dananya tidak ada lagi, harus TPPU. Kita harus minta kepolisian mengejar aset-asetnya untuk kepentingan jamaah korban Hanania," kata Dahnil. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi para korban, terutama jika aset pelaku telah dialihkan.
Selain penyelesaian kasus, Kemenhaj tengah menyiapkan sistem perlindungan baru untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan sistem e-wallet bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dana jamaah akan ditempatkan dalam sistem yang berada di bawah pengawasan Kemenhaj, sehingga pergerakan dana dapat dipantau secara ketat. "Kita sepertinya akan coba menduplikasi e-wallet Arab Saudi. Jadi semua travel harus masuk ke e-wallet Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah, sehingga pengawasannya ketat. Kalau ada wanprestasi, kita bisa cegah," jelas Dahnil.
Sistem e-wallet ini tidak hanya bertujuan melindungi dana jamaah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap kualitas layanan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dengan sistem ini, Kemenhaj dapat memantau setiap transaksi dan memastikan bahwa dana jamaah digunakan sesuai peruntukannya. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia, yang selama ini rentan terhadap penipuan dan wanprestasi.
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan terhadap agen perjalanan umrah di Indonesia. Dengan jumlah korban yang mencapai ribuan, pemerintah dituntut untuk bertindak cepat dan tegas. Pertanyaan besarnya, apakah sistem e-wallet yang direncanakan mampu menjadi solusi jangka panjang, atau justru akan menghadapi kendala teknis dan regulasi di lapangan?


