Korupsi SPPG: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana terkait dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Kasus ini terungkap dari 20 laporan polisi di Batam, Jawa Barat, dan Lombok Timur dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
- Penahanan Dadan memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik korupsi program gizi nasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7687886/original/067643300_1780484838-0L5A9216.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026) di lobi gedung Kejagung Jakarta. Dengan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol, Dadan digiring penyidik ke mobil tahanan hijau—sebuah babak baru dalam kasus dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mencoreng program andalan pemerintah.
Penahanan ini merupakan puncak dari penyidikan yang berawal dari laporan masyarakat. Hingga kini, setidaknya 20 laporan penipuan telah diterima aparat penegak hukum, tersebar di beberapa daerah. Di Batam, polisi mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG senilai Rp 400 juta. Di Jawa Barat, kerugian mencapai Rp 1,9 miliar dengan 21 korban. Sementara di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG dilaporkan dijual seharga Rp 950 juta.
BGN sendiri, setelah melakukan penelusuran internal, menyimpulkan bahwa praktik jual-beli titik SPPG dilakukan secara terorganisir. Dugaan kuat, terdapat kelompok terstruktur yang memanfaatkan celah dalam program pemenuhan gizi nasional. Modus operandi yang terungkap seragam di berbagai daerah: pelaku mengaku memiliki relasi dengan pejabat atau orang dalam BGN, dan menggunakan foto sebagai bukti kedekatan untuk meyakinkan korban.
Sebelum penahanan ini, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Tak hanya itu, dua Wakil Kepala BGN—Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya—juga diberhentikan. Sebagai pengganti, Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala. Dua wakil kepala baru, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono, juga telah diangkat.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi tamparan bagi program gizi yang digadang-gadang sebagai prioritas nasional. Praktik jual-beli titik SPPG tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam akses masyarakat terhadap layanan gizi yang seharusnya gratis. Investor dan mitra pembangunan internasional yang mendukung program ini pasti akan mempertanyakan tata kelola BGN ke depannya.
Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan. Pertanyaan besarnya, apakah Dadan Hindayana hanya menjadi 'kambing hitam' atau justru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas? Dengan bukti awal yang menunjukkan pola terorganisir, publik berhak menanti pengungkapan aktor-aktor lain yang mungkin masih berlindung di balik proyek kemanusiaan ini.