Mantan Kepala Komunikasi Kementerian Bebas dari Tuduhan Suap Setelah Bayar Denda
Baca dalam 60 detik
- Seorang mantan pejabat humas kementerian Malaysia dibebaskan dari tuduhan suap RM5.268 setelah membayar kompon kepada MACC.
- Pembayaran kompon berdasarkan UU AMLATFPUAA 2001 menjadi dasar penghentian perkara, tanpa mengungkap jumlah denda yang dibayar.
- Kasus ini menyoroti mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus korupsi kecil di Malaysia, berbeda dengan sistem hukum Indonesia.

Pengadilan Sesi Kuala Lumpur membebaskan mantan kepala unit komunikasi korporat sebuah kementerian dari tuduhan menerima suap senilai RM5.268, setelah yang bersangkutan membayar sejumlah kompon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Keputusan itu diambil Hakim Suzana Hussin pada Rabu (3/6) menyusul permohonan dari jaksa penuntut yang menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Nur Fazreen Mohamad Kamal, 45 tahun, sebelumnya didakwa menerima suap dari seorang wanita sebagai pembayaran sebagian untuk gelang emas, yang diduga sebagai imbalan untuk memverifikasi jasa sewa peralatan pameran bagi sebuah perusahaan. Peristiwa itu terjadi di sebuah bank di Jalan Bukit Bintang, Kuala Lumpur, pada 11 Mei 2023. Dakwaan utama diajukan berdasarkan Pasal 17(a) UU MACC 2009 yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal lima kali nilai suap atau RM10.000, mana yang lebih tinggi.
Dalam persidangan, petugas penuntut MACC A. Selvam mengungkapkan bahwa pada 7 Mei lalu, MACC menawarkan kompon berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum (AMLATFPUAA) 2001. Terdakwa kemudian membayar kompon tersebut pada 12 Mei. โKarena itu, penuntutan meminta agar dakwaan utama dan dakwaan alternatif dicabut,โ ujar Selvam tanpa merinci jumlah kompon yang dibayarkan. Pengacara Nur Fazreen, T. Sivaranjeni, mengonfirmasi bahwa kliennya telah melunasi pembayaran dan meminta agar ibu empat anak itu dibebaskan.
Hakim Suzana kemudian mengabulkan permohonan pembebasan. โMengingat terdakwa telah membayar kompon yang ditawarkan MACC, pengadilan mengabulkan permohonan pembelaan agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan ini,โ katanya. Keputusan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Malaysia memberikan ruang bagi penyelesaian di luar pengadilan melalui pembayaran kompon, terutama untuk kasus korupsi dengan nilai relatif kecil. Namun, jumlah pasti kompon tidak diungkapkan ke publik, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi proses tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi perbandingan menarik. Di Indonesia, mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan pembayaran denda tidak dikenal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. KPK Indonesia lebih mengedepankan proses pengadilan penuh, meskipun ada opsi pengembalian kerugian negara sebagai faktor yang meringankan. Perbedaan pendekatan ini mencerminkan variasi strategi pemberantasan korupsi di kawasan Asia Tenggara. Ke depan, publik Malaysia dan Indonesia sama-sama menanti konsistensi penegakan hukum, terutama dalam menangani kasus suap yang melibatkan pejabat publik.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)