Pencurian Kabel Tembaga di Brunei: Tujuh Tersangka Dibekuk, Jaringan Diduga Lebih Luas
Baca dalam 60 detik
- Polisi Brunei menangkap tujuh warga lokal terkait pencurian kabel tembaga yang merugikan fasilitas umum.
- Para tersangka diduga menjual hasil curian, dan polisi masih memburu pelaku lain yang membantu pengupasan kabel.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi Indonesia untuk memperketat pengawasan perdagangan besi tua dan keamanan infrastruktur.

Kepolisian Kerajaan Brunei (RBPF) meringkus tujuh warga negara Brunei yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel tembaga berskala besar. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6) setelah penyelidikan intensif oleh Polres Brunei-Muara bersama personel Tugas Khusus serta aparat dari Polsek Bandar Seri Begawan dan Berakas.
Kelompok ini diduga telah beraksi dalam beberapa waktu terakhir, merusak dan mencuri kabel tembaga dari berbagai lokasi untuk dijual kembali. Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah alat pemotong kabel dan barang bukti lain. Lima pria dan dua wanita berusia 32 hingga 43 tahun itu kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, para tersangka mengakui perbuatannya. Namun, penyelidikan awal juga mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu proses pengupasan kabel curian. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan ini mungkin lebih luas dari yang terdeteksi saat ini.
Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 380 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Brunei, yang mengatur tentang pencurian dan perusakan barang. Polisi masih mendalami apakah para tersangka terkait dengan kasus pencurian kabel lain yang pernah dilaporkan sebelumnya.
RBPF menegaskan bahwa pencurian kabel bukan sekadar kejahatan properti biasa. Selain menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik, aksi ini juga berpotensi mengganggu layanan publik dan fasilitas umum seperti listrik dan telekomunikasi. Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline darurat 993.
Fenomena pencurian kabel tembaga sebenarnya tidak hanya terjadi di Brunei. Di Indonesia, kasus serupa kerap dilaporkan di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan. Kabel tembaga yang memiliki nilai jual tinggi di pasar loak dan pengepul besi tua menjadi incaran para pelaku. Dampaknya, sering kali terjadi pemadaman listrik atau gangguan telekomunikasi yang merugikan masyarakat luas.
Kasus di Brunei ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan besi tua dan logam bekas. Regulasi yang ketat serta kerja sama antara kepolisian, dinas terkait, dan masyarakat diperlukan untuk memutus rantai kejahatan ini. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah cukup efektif untuk mencegah aksi serupa?



