Oditur Sebut Penyiraman Air Kerbau ke Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam di Luar Hukum
Baca dalam 60 detik
- Empat prajurit BAIS TNI dituntut 2,5 tahun penjara karena menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, dikategorikan sebagai extra-legal revenge.
- Oditur menilai tindakan tersebut direncanakan dan merusak reputasi TNI, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun berdasarkan KUHP baru.
- Andrie Yunus belum diperiksa karena masih dalam perawatan intensif, sementara tim kuasa hukum menolak pengadilan militer karena khawatir impunitas.

Oditur Militer II-08 Jakarta secara tegas menyebut penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai bentuk balas dendam di luar hukum. Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6), perbuatan itu dinilai tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI di tingkat nasional dan internasional.
Menurut oditur, aksi tersebut merupakan extra-legal revenge yang direncanakan secara matang. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Oditur menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara bagi keempat terdakwa, yang terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Latar belakang tindakan ini bermula dari aksi interupsi Andrie Yunus saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025, yang membahas Revisi Undang-undang TNI. Para terdakwa mengaku dendam karena menganggap Andrie telah melecehkan martabat TNI. Namun, oditur menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Proses hukum berjalan di tengah kontroversi. Hingga saat ini, Andrie Yunus belum pernah diperiksa oleh penyidik karena masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Tim medis multidisiplin, termasuk dokter spesialis bedah plastik, oftalmologi, dan psikiatri, masih memantau pemulihannya. RSCM menyatakan bahwa Andrie berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan memerlukan evaluasi berkala, terutama terkait kondisi mata dan penyembuhan luka.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebenarnya ingin mendengar keterangan langsung dari Andrie. Namun, karena tidak ada dalam berkas perkara, kapasitasnya hanya sebatas saksi tambahan. Keinginan ini ditolak keras oleh Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak percaya pada pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI dalam kasus pidana umum, dengan alasan kuat adanya potensi impunitas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat negara dan aktivis HAM. Di satu sisi, oditur berupaya mempercepat proses peradilan, namun di sisi lain, hak korban untuk mendapatkan keadilan masih dipertanyakan. Keengganan korban untuk hadir di pengadilan militer menunjukkan keraguan terhadap independensi lembaga peradilan militer. Pertanyaan besarnya: akankah tuntutan 2,5 tahun penjara cukup memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap TNI?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)

