Stablecoin Terancam Tergusur oleh Tokenised Deposits, Prediksi Bank Sentral Inggris
Baca dalam 60 detik
- Anggota Dewan Kebijakan Bank of England, Megan Greene, memprediksi stablecoin akan kehilangan pamor dalam lima tahun ke depan karena tergantikan oleh tokenised deposits.
- Greene menilai stablecoin tidak sepenuhnya stabil, rawan digunakan untuk aktivitas ilegal, dan menggerus simpanan bank komersial sehingga melemahkan efektivitas kebijakan moneter.
- Di sisi lain, pejabat Federal Reserve AS, Christopher Waller, membela stablecoin sebagai inovasi pembayaran yang perlu didorong, bukan ditekan dengan regulasi berlebihan.
Popularitas stablecoin diprediksi akan segera meredup dan tergantikan oleh tokenised deposits—versi digital dari simpanan bank tradisional—dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Pandangan ini disampaikan Megan Greene, anggota Dewan Kebijakan Moneter Bank of England, dalam sebuah konferensi di Dubrovnik, Kroasia, akhir pekan lalu. Pernyataan tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan regulator global, terutama karena bertolak belakang dengan sikap sejumlah pejabat bank sentral lain yang justru melihat stablecoin sebagai inovasi yang patut dipertahankan.
Greene berargumen bahwa meskipun saat ini terdapat ruang bagi mata uang digital bank sentral (CBDC), stablecoin, dan tokenised deposits, produk terakhir itulah yang pada akhirnya akan menjadi pemenang. “Begitu bank komersial menyadari bahwa mereka akan kehilangan simpanan tradisional, mereka akan lebih gencar mengembangkan tokenised deposits,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa adopsi tokenised deposits masih terhambat karena bank enggan kehilangan pendapatan dari biaya administrasi, namun tekanan persaingan akan memaksa mereka berubah.
Dalam panel yang sama, Gubernur Federal Reserve AS Christopher Waller menyuarakan pandangan berbeda. Ia membela stablecoin sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak berbahaya. “Stablecoin hanyalah instrumen pembayaran yang membawa persaingan ke dunia pembayaran. Tidak ada yang jahat atau berbahaya,” tegas Waller. Ia bahkan mempertanyakan kekhawatiran perbankan: “Jika bank tidak menganggap stablecoin sebagai ancaman, mengapa mereka melobi keras untuk menghentikannya?”
Greene menyoroti sejumlah kelemahan stablecoin, antara lain ketidakstabilan nilai, kerentanan terhadap penyalahgunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta dampaknya terhadap efektivitas kebijakan moneter. “Stablecoin mengambil simpanan dari bank komersial, sehingga mengurangi kemampuan bank sentral dalam mengendalikan suku bunga dan likuiditas,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa stablecoin belum diatur secara memadai di banyak yurisdiksi, menimbulkan risiko sistemik.
Untuk menggambarkan persaingan ketiga instrumen digital tersebut, Greene menggunakan analogi perlombaan antara kura-kura (CBDC), kelinci (stablecoin), dan badak (tokenised deposits). “Kita mungkin akan memiliki ketiganya, tetapi jika harus bertaruh pada satu, saya pilih badak—tokenised deposits—yang menurut saya akan lepas landas,” katanya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa meskipun CBDC dan stablecoin masih memiliki peran, tokenised deposits dinilai lebih praktis dan terintegrasi dengan sistem perbankan yang ada.
Bagi Indonesia, perdebatan ini relevan mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) tengah menyusun kerangka regulasi untuk aset kripto dan mata uang digital. Jika tokenised deposits benar-benar menjadi tren global, perbankan nasional perlu bersiap mengadopsi teknologi tersebut agar tidak tertinggal. Di sisi lain, maraknya stablecoin seperti USDT dan USDC yang beredar di Indonesia juga memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran devisa dan aktivitas ilegal. Pertanyaan besarnya: akankah regulator Indonesia lebih condong pada model stablecoin, tokenised deposits, atau justru melompat langsung ke CBDC?