Polisi-Deni Dikerahkan Buru Begal, Kekhawatiran Kekerasan Orde Baru Muncul
Baca dalam 60 detik
- Jakarta membentuk tim patroli gabungan TNI-Polri untuk memburu begal, menangkap 173 tersangka dalam sepekan.
- Langkah ini disambut warga yang resah dengan 1.283 laporan kejahatan jalanan dalam 22 hari, namun aktivis HAM khawatir terjadi kriminalisasi dan pelanggaran prosedur.
- Penggunaan militer dalam penegakan hukum pidana biasa dinilai dapat mengulang praktik represif era Orde Baru yang traumatis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jayakarta meluncurkan operasi gabungan bersandi 'Begal Hunter Team' pada pertengahan Mei lalu, sebagai respons atas lonjakan kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Dalam waktu kurang dari seminggu, tim yang beroperasi 24 jam itu telah mengamankan 173 orang yang diduga pelaku begalโistilah untuk perampokan dengan kekerasan yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor.
Keputusan melibatkan personel TNI dalam patroli bersama ini menuai respons beragam. Di satu sisi, warga yang selama ini merasa terancam menyambut positif langkah tegas aparat. Data Polres Metro Jakarta Barat mencatat, sepanjang 1โ22 Mei 2023, terdapat 1.283 laporan kejahatan jalanan, dengan 651 di antaranya merupakan pencurian dengan kekerasan. Angka ini menunjukkan urgensi penanganan, terutama di titik-titik rawan seperti kawasan Slipi, Grogol, dan Cawang.
Namun, sejumlah organisasi masyarakat sipil justru menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai penggabungan fungsi kepolisian dan militer dalam satu tim operasional mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kekuasaan militer. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyu Wagiman, mengingatkan bahwa praktik semacam ini pernah terjadi pada era Orde Baru, ketika TNI sering dikerahkan untuk menangani kejahatan ringan, yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti penembakan di tempat dan penghilangan paksa.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai operasi 'Begal Hunter' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan dan tindakan di luar prosedur, mengingat tidak adanya payung hukum yang jelas untuk patroli bersama TNI-Polri dalam kasus pidana biasa. KontraS mencatat, dalam beberapa tahun terakhir, sudah ada beberapa insiden di mana anggota TNI yang terlibat dalam patroli keamanan justru terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil.
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah bahwa operasi ini merupakan bentuk militerisasi keamanan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menegaskan bahwa TNI hanya berperan sebagai pendukung, bukan sebagai penyidik. "Tugas utama tetap di polisi. TNI membantu pengamanan dan pengejaran di lapangan, terutama di lokasi yang rawan dan sulit dijangkau," ujarnya dalam konferensi pers pada 23 Mei.
Namun, para pengamat keamanan menilai bahwa tanpa regulasi yang ketat, keterlibatan TNI dalam penegakan hukum pidana bisa menjadi preseden buruk. Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Masyarakat (PUSHAM) Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara tegas membatasi peran militer pada fungsi pertahanan. "Jika TNI terus dilibatkan dalam urusan pidana biasa, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan melemahkan supremasi sipil," jelasnya.
Ke depan, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas operasi ini secara berkala dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang merugikan warga. Pertanyaan mendasar yang masih mengemuka: apakah kehadiran seragam militer benar-benar mampu menekan angka kejahatan, atau justru membuka luka lama atas trauma kekerasan negara?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7660064/original/061589800_1780453537-IMG_0808.jpeg)


