Skor ESG Tinggi, Warga Kehilangan Akses: Ketika Klaim Hijau Adaro Berbenturan dengan Realitas Dayak Geleo Asa
Baca dalam 60 detik
- Albed, warga Dayak Geleo Asa, tak bisa lagi mengakses kebun karetnya setelah aparat dan petugas keamanan menghadangnya di dekat proyek jetty Pari Coal, anak usaha Adaro.
- Laporan Jatam mengungkap pembangunan jalan hauling dan pelabuhan seluas 1.800 hektar mengancam hutan Gunung Layung serta mata pencaharian masyarakat adat di Kutai Barat.
- Skor ESG Adaro yang tertinggi di sektor batubara versi KESGI 2024 dipertanyakan karena dinilai tak mencerminkan dampak sosial dan lingkungan di lapangan.

Albed, seorang penyadap karet di Kampung Geleo Asa, Kutai Barat, Kalimantan Timur, harus merelakan kebunnya yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan setelah akses menuju lahannya diblokade oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan petugas keamanan yang mengaku dari PT Pari Coal, anak usaha PT Adaro Energy Indonesia (kini PT Alamtri Resources Indonesia). Peristiwa pada pertengahan 2024 itu menjadi titik awal konflik antara warga adat Dayak dengan proyek infrastruktur tambang batubara yang mengklaim belum beroperasi.
Albed menceritakan, dirinya dicegat oleh 12 orang saat hendak menuju kebun karet seluas 1,6 hektar yang jaraknya sekitar lima kilometer dari rumahnya. Mereka melarangnya melintas dengan alasan area tersebut merupakan wilayah perusahaan. Padahal, jalan itu sudah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat untuk mengakses kebun dan sungai. Hingga kini, Albed tak bisa lagi menyadap karet yang biasanya menghasilkan Rp2–Rp4 juta per bulan—uang yang ia andalkan untuk kebutuhan dapur dan biaya sekolah anak-anaknya.
Ketegangan makin memuncak setelah Pari Coal mulai membangun jetty di Sungai Waliwai dan jalan hauling sepanjang sekitar 100 kilometer dari Kabupaten Mahakam Ulu menuju Kampung Geleo Asa dan Muara Benangaq. Warga khawatir proyek itu akan mempersempit ruang hidup, mengganggu sumber air, serta menghilangkan akses ke kebun dan tempat mencari ikan. Meski perusahaan membantah terlibat—menyebut Pari Coal belum beroperasi dan pembatasan akses bukan untuk kepentingan mereka—dokumen Amdalnet menunjukkan izin operasi produksi Pari Coal telah berlaku sejak 2 Januari 2024 hingga 2054 dengan kapasitas 3,5 juta metrik ton per tahun.
Laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada 2025 berjudul “Limbung di Gunung Layung” mengungkap bahwa proyek Pari–Adaro mengancam hutan Gunung Layung yang menjadi sumber mata air bagi sejumlah kampung. Hutan itu menyuplai air untuk ladang, kebun karet dan durian, serta menjadi tempat mencari ikan dan sumber air minum. Windy Pranata, Peneliti Jatam Kalimantan Timur, menegaskan bahwa penilaian ESG selama ini lebih banyak bertumpu pada laporan perusahaan dan dokumen administrasi, bukan pada realitas yang dihadapi masyarakat seperti Albed. “Skor ESG hanya dibangun dari laporan perusahaan, serta indikator yang banyak menilai tata kelola korporasi di atas kertas,” katanya. Menurut Windy, ketika warga tidak bisa mengakses kebunnya sendiri karena penjagaan aparat, maka itu merenggut kebebasan bergerak dan menunjukkan bahwa ESG kerap menjadi instrumen reputasi semata.
Kritik serupa datang dari Linda Rosalina, Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia. Ia menyoroti peran lembaga keuangan yang mendanai proyek tambang, seperti Bank Mandiri, Bank Permata, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan DBS Bank. Menurut Linda, bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan pendanaan mereka tidak berkontribusi terhadap pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. “Saat kondisi seperti itu, lembaga keuangan sudah sepatutnya meninjau ulang pembiayaan yang diberikan, termasuk menghentikan pendanaan,” ujarnya. Ia juga menilai praktik perbankan saat ini cenderung menempatkan risiko sosial dan lingkungan sebagai risiko non-material, sehingga pelanggaran hak masyarakat adat dan deforestasi belum menjadi pertimbangan utama.
Jessica Hanafi, Ahli Life Cycle Expert Panel KESGI, menambahkan bahwa praktik ESG di sektor batubara tidak cukup hanya melihat emisi langsung. Perusahaan harus mempertimbangkan rantai pasok, emisi dari transportasi, limbah B3, hingga penggunaan batubara di pembangkit listrik. Ia juga mengingatkan agar transisi energi tidak mengabaikan dampak sosial-ekonomi terhadap pekerja dan masyarakat sekitar tambang. “Jangan sampai wilayah tambang menjadi kota mati ketika industri berhenti,” katanya dalam lokakarya di Jakarta, 13 Mei lalu.
Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif The Prakarsa, menekankan bahwa ESG yang baik harus bisa diukur, diverifikasi, dan dirasakan oleh masyarakat. “Kalau tidak ada semuanya, ya, itu hanya narasi,” tegasnya. Sementara itu, Lusye Marthalia dari IBCSD menyoroti pentingnya kapasitas internal perusahaan dan dukungan manajemen puncak dalam implementasi ESG. Tanpa pemahaman dari level direksi, program keberlanjutan seringkali berhenti di tengah jalan.
Kasus di Kutai Barat bukanlah yang pertama. Di Kalimantan Selatan, Adaro pernah menambang di luar wilayah konsesi, memicu konflik antarwarga di Desa Wonorejo, menyebabkan penggundulan hutan seluas 8.131 hektar, dan menggusur warga transmigran hingga desa tersebut nyaris tak berpenghuni. Dengan jejak seperti ini, klaim hijau Adaro melalui skor ESG tinggi menjadi tanda tanya besar: apakah ESG benar-benar alat untuk keberlanjutan, atau sekadar topeng untuk meredam kritik di bursa saham?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)