Tambang Emas Ilegal: Kerugian Negara Tembus Rp1.000 Triliun, Mengapa Sulit Diberantas?
Baca dalam 60 detik
- PPATK mencatat transaksi mencurigakan dari tambang emas ilegal melonjak dari Rp339 triliun pada 2023 menjadi hampir Rp1.000 triliun dalam dua tahun.
- Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencemari lingkungan dengan merkuri dan mengancam kesehatan penambang.
- Pakar menilai pemberantasan harus menyasar pemodal besar melalui pendekatan follow the money dan digitalisasi distribusi bahan kimia berbahaya.

Transaksi mencurigakan dari aktivitas penambangan emas ilegal di Indonesia melonjak drastis, dari Rp339 triliun pada 2023 menjadi hampir Rp1.000 triliun hanya dalam dua tahun, menurut data terbaru Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lonjakan ini menunjukkan bahwa praktik yang selama ini dianggap sebagai urusan "rakyat kecil" sejatinya telah menjelma menjadi ekonomi bayangan (shadow economy) yang terorganisir dan menggerogoti penerimaan negara dalam skala masif.
Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, aktivitas peti (penambangan tanpa izin) di hutan Gunung Manggar masih berlangsung meski pernah digerebek dalam operasi besar. Para penambang memilih bergerak pada malam hari untuk menghindari aparat. "Masih, meski tidak seramai dulu. Biasanya, mereka berangkat malam hari, balik besoknya," ujar Haris, warga setempat. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember mencatat 60 tersangka telah diproses hukum sejak pandemi berakhir, namun praktik ini tak kunjung padam.
Purnawan Dwi Negara, pakar hukum lingkungan dari Universitas Widya Gama (UWG) Malang, menilai harga emas global yang terus meroket menjadi pemicu utama. "Persoalan peti adalah potret gunung es dari masalah tata kelola sumber daya alam kita," katanya. Menurutnya, temuan PPATK mengonfirmasi bahwa peti bukan lagi sekadar urusan perut, melainkan jaringan yang melibatkan cukong, pemasok bahan kimia, hingga pembeli emas gelap.
Di Wonogiri, Jawa Tengah, dampak lingkungan dan kesehatan semakin nyata. Penelitian Wawan Budianta dkk. (2024) menemukan konsentrasi merkuri pada limbah pengolahan emas (tailing) mencapai rata-rata 326 mg/kg, sementara kondisi alamiah hanya 0,001 mg/kg. Penggunaan merkuri dalam proses amalgamasi tanpa alat pelindung diri (APD) memicu keracunan pada penambang. Studi Sugeng Riyanto dkk. mengungkap 60% penambang di Jendi memiliki kadar merkuri dalam darah 53,5 ยตg/l, jauh melampaui batas aman WHO (5โ10 ยตg/l). Kontaminasi ini juga mencemari sungai: sedimen di hulu Sungai Jendi, Kali Puri, Kali Geritan, dan Nglenggong mengandung merkuri 76.000โ194.000 ppb.
Mengapa praktik ini sulit diberantas? Purnawan memaparkan empat faktor utama. Pertama, ketimpangan ekonomi: tambang ilegal menawarkan pendapatan tunai cepat saat sektor pertanian lesu. Kedua, jaringan patron-klien: penambang di lapangan hanya buruh, sementara cukong, pemasok alat berat, dan pembeli emas gelap memiliki struktur modal kuat dan sering dilindungi oknum. Ketiga, birokrasi izin pertambangan rakyat (IPR) yang rumit dan lambat. Keempat, kemudahan penyelundupan emas: berbeda dengan batu bara atau nikel, emas dapat dilebur menjadi batangan kecil dan dibawa tanpa terdeteksi.
Indra Pradipta, Direktur Eksekutif Walhi Jatim, menambahkan bahwa aktivitas peti sering berlangsung terang-terangan. "Makanya, menjadi penting bagi APH untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor utama atau pemodal dan jaringannya," tegasnya. Menurut Indra, kenaikan harga emas global bukan faktor utama; yang lebih krusial adalah sikap negara yang tidak tegas dan rantai pasok yang terus terpelihara.
Untuk menutup celah, Purnawan merekomendasikan pendekatan follow the money: penegak hukum harus bekerja sama dengan PPATK menelusuri aliran dana ke rekening penampung besar dan pemodal, lalu menjerat mereka dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset. "Cara paling efektif menghentikan tambang ilegal adalah membuat bisnis itu tidak lagi menguntungkan bagi pemilik modal," ujarnya. Selain itu, digitalisasi manifes distribusi merkuri dan sianida dari pabrik hingga pengguna akhir dapat memutus pasokan bahan kimia kunci. Setiap toko emas, pelaku industri perhiasan, dan PT Antam pun wajib melakukan uji tuntas (due diligence) asal-usul bahan baku; emas tanpa sertifikat tambang berizin harus dikategorikan sebagai barang pidana.
Pertanyaan besarnya, akankah pemerintah dan aparat penegak hukum berani menyentuh "aktor utama" di balik bisnis ini, atau pemberantasan akan kembali mandek di level penambang kecil yang menjadi korban sistem?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7660064/original/061589800_1780453537-IMG_0808.jpeg)


