PP Danantara Direvisi: Prabowo Perkuat Kewenangan Holding BUMN, BP BUMN Masuk
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo menerbitkan PP 16/2026 yang merevisi tata kelola Danantara, menghadirkan Badan Pengaturan BUMN sebagai regulator baru.
- Danantara kini berwenang penuh mengangkat direksi holding investasi dan operasional, serta mengusulkan calon direksi BUMN ke BP BUMN.
- Aturan baru membagi holding investasi menjadi dua fokus—komersial dan pembangunan nasional—dengan status alat fiskal bagi yang menerima PMN.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengubah secara fundamental organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan yang diundangkan pada 8 April 2026 ini tidak sekadar menyempurnakan PP 10/2025, melainkan merombak struktur kekuasaan di tubuh holding BUMN terbesar Indonesia dengan memperkenalkan lembaga regulator baru.
Perubahan ini dipicu oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Salah satu poin krusial adalah lahirnya Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang menggantikan peran Kementerian BUMN sebagai regulator. Dalam PP sebelumnya, urusan pemerintahan bidang BUMN sepenuhnya berada di bawah "Menteri". Kini, BP BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan tugas pengaturan, sementara Danantara tetap sebagai pengelola investasi.
Implikasi bagi investor dan pelaku pasar cukup signifikan. Dengan adanya BP BUMN, proses pengangkatan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi sepenuhnya berada di tangan Danantara. Meski demikian, Danantara justru mendapat kewenangan lebih luas: berhak penuh mengangkat dan memberhentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional, serta berhak mengusulkan calon direksi atau komisaris BUMN kepada BP BUMN. Ini menandai pergeseran dari model "two-tier" menjadi "three-tier" dalam pengelolaan BUMN.
Aturan baru juga mempertegas pemisahan tanggung jawab antarholding. Holding Investasi dan Holding Operasional kini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang 100% sahamnya dimiliki oleh Badan. Namun, Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian holding melebihi nilai penyertaan modal. Ini memberikan kepastian hukum bagi kreditor dan mitra bisnis. Lebih jauh, holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dapat menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) langsung dari APBN—baik dalam bentuk dana segar, Barang Milik Negara (BMN), maupun piutang—dan statusnya otomatis menjadi BUMN alat fiskal.
Dari sisi tata kelola internal, dewan pengawas Danantara kini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, perwakilan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian Investasi, BP BUMN, serta pejabat negara atau pihak lain. Masa jabatan dewas adalah lima tahun dan dapat diperpanjang sekali. Wewenangnya bertambah: selain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan (RKA) serta indikator kinerja utama (IKU), dewas juga harus menyetujui penjaminan, pinjaman, dan tindakan di luar rencana kerja tahunan (RKT). RKA harus disampaikan paling lambat 31 Oktober setiap tahun, dengan perubahan maksimal sekali setahun dan diajukan paling lambat 31 Juli. Ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun buku 2028.
Bagi para profesional dan investor di Indonesia, perubahan ini membawa angin segar sekaligus tantangan. Di satu sisi, pemisahan fungsi regulator (BP BUMN) dan operator (Danantara) diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi konflik kepentingan. Di sisi lain, kewenangan penuh Danantara dalam mengangkat direksi holding dapat mempercepat pengambilan keputusan investasi. Namun, pengawasan dari BP BUMN tetap menjadi lapisan kontrol yang krusial. Pertanyaan besarnya: apakah struktur baru ini mampu mendorong efisiensi BUMN tanpa terjebak dalam birokrasi berlapis?