Pelibatan TNI Berantas Begal: DPR Ingatkan Supremasi Sipil Jangan Tergadaikan
Baca dalam 60 detik
- Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menegaskan peran TNI dalam pemberantasan begal hanya bersifat pendukung, bukan menggantikan fungsi Polri.
- TNI AD menyebut keterlibatan mereka sebagai Operasi Militer Selain Perang yang sah, namun DPR meminta aturan pelibatan dan pengawasan ketat.
- Kekhawatiran akan erosi supremasi sipil mengemuka di tengah meningkatnya kolaborasi TNI-Polri di lapangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5132184/original/019290400_1739442775-WhatsApp_Image_2025-02-13_at_17.05.45.jpeg)
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam operasi pemberantasan begal memicu peringatan keras dari Komisi I DPR agar supremasi sipil tidak luntur. Anggota DPR Amelia Anggraini menekankan bahwa peran TNI hanyalah sebagai pendukung, bukan pengganti tugas utama kepolisian dalam penegakan hukum.
Menurut Amelia, dukungan yang dimaksud meliputi bantuan intelijen teritorial, patroli terpadu, hingga dukungan logistik. "Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," ujar politikus Fraksi NasDem itu, Jumat (29/5/2026). Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk pelibatan TNI berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas, serta diawasi secara ketat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono membela langkah tersebut sebagai bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sah. Donny merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur tugas TNI membantu Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat. "Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian," katanya dalam jumpa pers di Jakarta Pusat.
Amelia menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat di lapangan. Ia khawatir tanpa aturan yang rigid, keterlibatan TNI bisa meluas ke ranah penegakan hukum yang bukan wewenangnya. "Setiap bentuk pelibatan TNI harus diawasi secara ketat," tegasnya. Kekhawatiran ini relevan mengingat sejarah panjang hubungan sipil-militer di Indonesia yang kerap diwarnai tarik-ulur kewenangan.
Bagi publik Indonesia, isu ini menyentuh sensitivitas tentang batas peran militer dalam kehidupan sipil. Meski TNI AD menegaskan kolaborasi hanya bersifat pengamanan dan edukasi, publik tetap menunggu implementasi di lapangan. Akankah supremasi sipil tetap terjaga, atau justru terkikis perlahan? Pertanyaan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan aparat keamanan.
Ke depan, DPR berencana memanggil Panglima TNI dan Kapolri untuk membahas aturan pelibatan yang lebih rinci. Langkah ini diharapkan mampu menjembatani kebutuhan keamanan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. Masyarakat pun menanti transparansi dan akuntabilitas dalam setiap operasi bersama TNI-Polri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7511706/original/010647000_1780283924-IMG_0728.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7279720/original/047984000_1780065450-IMG-20260529-WA0182.jpg)
