Prajogo Pangestu dan BRPT Jaminkan 3,6 Miliar Saham TPIA: Manajemen Buka Suara soal Risiko Kredit
Baca dalam 60 detik
- Pemegang saham utama Chandra Asri Pacific (TPIA) menjaminkan 3,67 miliar saham ke tiga bank, setara 4,25% dari total saham beredar.
- Manajemen TPIA memastikan langkah ini tidak mengubah struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan, serta tidak terkait margin trading.
- Risiko eksekusi jaminan hanya muncul jika terjadi gagal bayar yang tak terpulihkan; fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi.

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) akhirnya angkat bicara terkait kabar yang beredar bahwa saham perusahaan petrokimia itu dijadikan jaminan utang oleh pemegang saham utamanya, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dan konglomerat Prajogo Pangestu. Manajemen TPIA mengonfirmasi bahwa total 3,67 miliar lembar saham—setara 4,25% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh—telah digadaikan kepada tiga bank berbeda sejak 2021 hingga 2024.
Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (26/5/2026), manajemen TPIA merinci bahwa BRPT menjaminkan 2 miliar saham ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sejak September 2021, serta 175 juta saham ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sejak Desember 2024. Sementara itu, Prajogo Pangestu secara pribadi menggadaikan 1,5 miliar saham TPIA ke HSBC pada November 2023. Seluruh penjaminan itu dilakukan untuk mendukung fasilitas kredit perbankan, bukan untuk transaksi margin.
Kendati jumlah saham yang dijaminkan tergolong besar secara nominal, manajemen TPIA menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berdampak material terhadap struktur kepemilikan maupun pengendalian perseroan. "Kami tidak melihat potensi yang bisa berdampak secara material pada struktur kepemilikan dan pengendalian perseroan," demikian pernyataan resmi manajemen. Sikap ini sekaligus meredam kekhawatiran investor bahwa kendali TPIA bisa berpindah tangan jika terjadi gagal bayar.
Manajemen juga menjelaskan bahwa mekanisme penambahan jaminan (top-up) hanya akan berlaku jika nilai agunan tidak memenuhi rasio yang disepakati dalam perjanjian kredit. Adapun risiko eksekusi saham—baik melalui pembayaran dipercepat maupun penjualan paksa—baru dapat dilakukan jika terjadi cidera janji (default) yang tidak dapat dipulihkan oleh BRPT atau Prajogo sebagai debitur. Dengan kata lain, selama debitur memenuhi kewajiban pembayaran, saham TPIA yang dijaminkan tidak akan berpindah tangan.
Bagi investor Indonesia, berita ini mengingatkan kembali pada praktik umum di dunia korporasi Tanah Air di mana saham anak usaha kerap digunakan sebagai jaminan utang induk perusahaan. Meski secara regulasi diperbolehkan, langkah ini tetap menyimpan risiko jika kondisi keuangan debitur memburuk. Namun, kabar bahwa BRPT telah melunasi fasilitas pinjaman dari Bangkok Bank setidaknya memberikan sinyal positif bahwa tekanan likuiditas di level induk mulai mereda.
Ke depan, publik akan mencermati apakah ada penambahan jaminan saham TPIA lebih lanjut atau justru pengurangan seiring pelunasan utang. Pertanyaan yang menggantung: seberapa besar leverage keuangan BRPT dan Prajogo Pangestu sebenarnya, dan apakah langkah serupa akan terjadi pada emiten lain dalam grup Barito Pacific?



