Warga China Kuasai Lebih dari Separuh Rumah Asing di Korea Selatan
Baca dalam 60 detik
- Kepemilikan rumah oleh warga asing di Korea Selatan tembus 108.231 unit pada akhir 2025, dengan warga China menguasai 56,7 persennya.
- Pemerintah Korea Selatan mengetatkan aturan transaksi properti asing di Seoul dan sekitarnya sejak Agustus 2025, yang langsung menurunkan volume jual-beli.
- Fenomena ini berpotensi memicu diskusi di Indonesia tentang regulasi kepemilikan properti asing dan dampaknya terhadap pasar hunian domestik.

Kepemilikan rumah oleh warga asing di Korea Selatan terus meroket, menembus angka 108.231 unit pada akhir 2025. Dari jumlah itu, lebih dari separuhnya—tepatnya 61.000 unit—dikuasai oleh warga negara China, menurut data resmi Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan yang dirilis Jumat (30/5/2026). Lonjakan ini memantik kekhawatiran akan spekulasi properti dan mendorong pemerintah setempat memperketat pengawasan.
Data tersebut menunjukkan peningkatan 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 100.216 unit. Meski secara proporsi hanya 0,55 persen dari total 19,65 juta rumah di Korea Selatan, konsentrasi kepemilikan asing di wilayah tertentu cukup signifikan. Provinsi Gyeonggi menjadi kantong terbesar dengan 42.386 unit (39,2 persen), disusul Seoul (24.541 unit) dan Incheon (11.279 unit). Area industri seperti Bucheon, Ansan, Suwon, Siheung, dan Pyeongtaek di Gyeonggi, serta Bupyeong di Incheon, menjadi lokasi favorit pembeli asing.
Selain warga China, warga Amerika Serikat memiliki sekitar 23.000 rumah, disusul Kanada (6.500), Taiwan (3.400), serta Vietnam dan Australia (masing-masing sekitar 2.000). Namun, jika diukur dari jumlah penduduk tetap asing jangka panjang, tingkat kepemilikan rumah tertinggi justru dicatat oleh warga AS (27,4 persen), diikuti Kanada (24,3 persen), Australia (22,2 persen), Taiwan (17,8 persen), dan China (7,5 persen). Artinya, meski jumlahnya besar, proporsi warga China yang memiliki rumah di Korea Selatan relatif lebih rendah dibandingkan kelompok lain.
Pemerintah Korea Selatan tidak tinggal diam. Sejak Agustus 2025, Seoul dan sejumlah wilayah metropolitan ditetapkan sebagai zona izin transaksi lahan bagi warga asing. Langkah ini langsung membuahkan hasil: transaksi properti asing di Seoul turun tajam, demikian pula di Gyeonggi dan Incheon. Pembeli dari China dan AS juga tercatat mengurangi aktivitas mereka. Kementerian berjanji akan terus memantau data kepemilikan dan transaksi asing untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan mencegah pembelian spekulatif.
Fenomena ini menarik dicermati dari perspektif Indonesia. Di dalam negeri, kepemilikan properti oleh warga asing diatur ketat melalui Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah terkait. Warga asing hanya bisa memiliki hak pakai atau hak guna bangunan untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik penuh. Namun, praktik "nominee" atau penggunaan nama warga Indonesia sebagai pemilik lahan masih kerap terjadi. Langkah Korea Selatan yang menerapkan zona izin transaksi lahan bisa menjadi referensi bagi Indonesia untuk memperkuat pengawasan, terutama di kawasan pariwisata dan industri yang rawan spekulasi.
Di sisi lain, data Korea Selatan juga menunjukkan bahwa warga asing memiliki 270,2 juta meter persegi tanah—setara 0,27 persen dari total wilayah negara—dengan nilai resmi 34,1 triliun won (US$23 miliar). Angka ini naik 2 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun porsinya kecil, konsentrasi di area strategis tetap menjadi perhatian.
Ke depan, kebijakan pembatasan transaksi properti asing di Korea Selatan kemungkinan akan terus diperketat seiring meningkatnya tekanan publik terhadap harga rumah yang melambung. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengikuti jejak serupa untuk melindungi pasar properti domestik dari gejolak spekulasi asing?



