Riset Ungkap Pelanggaran HAM dalam Proyek Geotermal: Warga Tak Dilibatkan, Lingkungan Tercemar
Baca dalam 60 detik
- Penelitian Pusham UII menemukan pelanggaran hak partisipasi, ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam proyek geotermal di Sumatera Barat dan Jawa Tengah.
- Warga Nagari Pandai Sikek dan Dieng mengaku tidak pernah diajak konsultasi, sementara dampak pencemaran air dan udara menggerus penghidupan mereka.
- Regulasi seperti UU Cipta Kerja dinilai lebih berpihak pada investor, mempersulit penuntutan perusahaan dan mengkriminalisasi warga yang menolak proyek.

Riset terbaru dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mengungkapkan bahwa pengembangan energi panas bumi di Indonesia, yang memiliki potensi hingga 23.592 megawatt, justru diwarnai berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Studi ini menyoroti dua lokasi utama: proyek geotermal di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng, Jawa Tengah.
Di Nagari Pandai Sikek, warga Jorong Pagu-pagu mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek berkapasitas 20 MW yang dikerjakan PT Hitay Balai Kaba Energy, perusahaan asal Turki. Meskipun izin survei telah diterbitkan sejak 2013 dan aktivitas lapangan dimulai pada 2022, sosialisasi yang dilakukan dinilai hanya formalitas. โWarga tidak mengetahui Keputusan Menteri itu. Tiba-tiba ada saja orang datang survei, memasang pancang-pancang,โ ujar seorang warga. Kekhawatiran utama mereka meliputi risiko kekeringan, pencemaran tanah dan udara, serta potensi gempa dan longsor, yang didasari pengalaman dari proyek PLTP Muara Laboh di Solok Selatan.
Sementara itu, PLTP Dieng yang dikelola PT Geo Dipa Energi (BUMN) telah beroperasi dengan dua unit berkapasitas 60 MW dan 10 MW. Namun, aktivitasnya menimbulkan pencemaran air dan udara. Warga Desa Kepakisan melaporkan bahwa mata air Telaga Sewiwi tercemar dan terasa asin, sehingga tidak layak minum. Selain itu, bau gas hidrogen sulfida dan kebisingan ekstrem saat pengujian sumur mengganggu keseharian. Lahan pertanian di sekitar wellpad menjadi tidak produktif, dan tanaman kentang mati akibat suhu panas serta uap tanah. Kompensasi yang diberikan dinilai tidak sebanding dan prosesnya lambat, bahkan bisa mencapai satu tahun.
Dampak lingkungan ini juga memicu konflik sosial antara warga yang bekerja di perusahaan dengan yang menolak proyek. Perempuan menanggung beban ganda karena pencemaran air menambah pekerjaan domestik dan hilangnya sumber ekonomi dari pertanian. Riset menegaskan bahwa negara dan perusahaan gagal melindungi HAM, bahkan cenderung enggan memulihkan kerugian. Regulasi seperti UU Cipta Kerja dinilai lebih memihak investor dengan mempersulit jerat pidana bagi perusahaan, sementara sanksi bagi warga yang menghalangi proyek justru berat dan tidak proporsional.
Pusham UII merekomendasikan pemerintah untuk mengevaluasi izin geotermal di wilayah yang mengalami penolakan, memulihkan dampak lingkungan dan kerugian HAM, serta merevisi UU Cipta Kerja dengan menghapus pasal yang mengkriminalisasi warga dan memperkuat sanksi bagi perusahaan lalai. Integrasi parameter HAM dalam perizinan usaha berbasis risiko juga dinilai mendesak untuk mewujudkan transisi energi yang adil.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7339648/original/086361000_1780122989-IMG_2081.jpeg)
