KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Baca dalam 60 detik
- Komisi Yudisial memulai verifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terhadap majelis hakim yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
- Laporan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi pada 18 Mei 2026 ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan pembela HAM.
- KY memastikan pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai keterangan, sementara pemanggilan korban masih tergantung hasil pendalaman.

Komisi Yudisial (KY) resmi menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Laporan ini berkaitan dengan penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.
Komisioner KY Abhan mengungkapkan bahwa lembaganya saat ini berada dalam tahap verifikasi awal terhadap aduan yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Proses ini mencakup pengumpulan data dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk memperkuat substansi laporan. "Kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor sebagai langkah awal," ujar Abhan di Jakarta, Selasa (26/5).
Laporan yang diterima KY dan Mahkamah Agung pada 18 Mei 2026 tersebut menyoroti dugaan penyimpangan etik dalam proses persidangan militer. Abhan menegaskan bahwa KY belum menentukan pihak lain yang akan dipanggil, termasuk kemungkinan meminta klarifikasi dari korban. "Semua tergantung hasil pendalaman," tambahnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah memicu perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil. Peristiwa ini dinilai memiliki implikasi serius terhadap perlindungan pembela hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia. Langkah KY untuk mendalami aspek etik dalam penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan akuntabilitas.
Abhan menekankan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. "Pelapor akan menjadi prioritas untuk dimintai penjelasan agar materi aduan lebih kuat," jelasnya. KY berkomitmen untuk menuntaskan pemeriksaan ini dengan cermat guna memastikan tidak ada pelanggaran etik yang luput dari pengawasan.
Ke depan, hasil pendalaman akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi lain atau rekomendasi tindakan etik. Publik menanti keputusan KY sebagai lembaga pengawas perilaku hakim yang independen.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7259728/original/067836900_1780045811-3.jpg)
