Difitnah sebagai Sosok Pelaku Pelecehan SAM, Ustaz Solmed Polisikan Puluhan Akun Medsos
Baca dalam 60 detik
- Ustaz Solmed melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
- Pelaporan ini dipicu oleh beredarnya kabar hoaks yang mengaitkan Ustaz Solmed dengan "Ustaz SAM", sosok yang dituduh melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
- Bersama kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, Ustaz Solmed menggunakan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP, lantaran fitnah tersebut sudah sangat mengganggu ketenangan keluarganya dan rekan sejawat.

Ustaz Soleh Mahmud, yang lebih dikenal publik sebagai Ustaz Solmed, resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah hukum yang tegas. Sang pendakwah melaporkan puluhan akun media sosial atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.
Fakta Kunci Pelaporan Ustaz Solmed:
- Akar Fitnah: Nama Ustaz Solmed terus-menerus dikaitkan secara keliru dengan sosok "Ustaz SAM", seorang individu yang saat ini tengah terseret dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis.
- Tuntutan Hukum: Melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, Ustaz Solmed menjerat para pemilik akun penyebar fitnah tersebut dengan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
- Target Laporan: Saat ini identitas lebih dari 10 akun telah dikantongi dan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Langkah hukum ini terpaksa ditempuh lantaran narasi menyesatkan tersebut dinilai sudah sangat melampaui batas, hingga mengganggu ketenangan keluarga dan rekan sejawat sang ustaz. Banyak pihak yang terus mendesak meminta klarifikasi atas tuduhan tak berdasar tersebut, yang rupanya sengaja disebar oleh oknum-oknum demi menaikkan jumlah followers (pengikut) mereka.
"Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik daripada klien kami... Tadinya kita coba diamkan tapi kok makin lama, makin lama, makin lama kok makin melonjak," ungkap Ustaz Solmed dan kuasa hukumnya membeberkan alasan pelaporan.
Rincian Pelaporan Hukum
Berikut adalah detail terkait proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polda Metro Jaya:
| Aspek Hukum | Keterangan Rinci |
|---|---|
| Pasal yang Disangkakan | Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. |
| Jumlah Terlapor | Lebih dari 10 akun media sosial (jumlah spesifik dapat bertambah seiring penyidikan). |
| Tujuan Pemantauan Lanjutan | Tim Ustaz Solmed terus memantau akun lain yang ikut menyebarkan narasi serupa demi meraup popularitas instan, untuk nantinya diseret ke jalur hukum. |
Pihak Ustaz Solmed menegaskan tidak akan ragu untuk menambah daftar panjang akun yang dilaporkan jika masih ditemukan pihak-pihak yang dengan sengaja menggiring opini negatif yang merugikan nama baiknya di mata masyarakat.



