Sidang Perdana Penganiayaan Aktivis KontraS: Ujian Transparansi Yurisdiksi Militer Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Jadwal Persidangan: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menetapkan Rabu, 29 April 2026, sebagai agenda perdana pembacaan dakwaan terhadap empat prajurit aktif.
- Konstruksi Hukum: Para terdakwa yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
- Komitmen Terbuka: Otoritas pengadilan menjamin akses publik dan media guna memastikan akuntabilitas proses hukum pada kasus yang melibatkan lokus kejadian di kawasan Salemba.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/04/2026). Agenda ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap empat personel militer aktif yang terlibat dalam insiden kekerasan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Keputusan jadwal sidang tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi berkas perkara yang dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa secara teknis dan legalitas, perkara ini sepenuhnya berada dalam yurisdiksi mereka, baik secara kompetensi mutlak maupun relatif. Status para terdakwa sebagai prajurit aktif dan lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Jakarta menjadi fondasi utama penanganan kasus ini di meja hijau militer.
Secara prosedural, pengadilan melakukan registrasi perkara dengan efisiensi tinggi setelah memastikan tidak ada cacat formil maupun materiil. Meskipun secara regulasi sidang dapat digelar dalam kurun waktu 10 hari pasca-registrasi, otoritas pengadilan memilih tanggal 29 April untuk menghindari tumpang tindih dengan agenda persidangan besar lainnya, sekaligus menyesuaikan jadwal koordinasi dengan pihak Oditurat terkait pengamanan tahanan.
Data Kunci Kasus & Register Perkara
- Nomor Register: 55/K/207/AL-AU/IV/2026
- Identitas Terdakwa: Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.
- Daftar Saksi: 8 Orang (5 Personel Militer, 3 Warga Sipil).
- Barang Bukti Utama: Rekaman video (Flashdisk), perlengkapan pribadi korban, serta cairan pembersih karat yang ditemukan di lokasi.
Analisis terhadap komposisi saksi menunjukkan adanya upaya komprehensif dalam merekonstruksi peristiwa. Dengan menghadirkan saksi dari unsur sipil dan militer, hakim diharapkan mendapatkan perspektif objektif mengenai kronologi yang terjadi di sekitar RS Cipto Mangunkusumo tersebut. Hal ini krusial mengingat kasus penganiayaan terhadap aktivis kemanusiaan seringkali menjadi sorotan internasional terkait perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Terkait strategi penuntutan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis (subsidiaritas). Penggunaan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan adaptasi sistem peradilan militer terhadap kodifikasi hukum pidana nasional yang baru. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk memastikan bahwa terdakwa tidak luput dari jeratan hukum jika salah satu dakwaan primer gagal dibuktikan di persidangan.
Struktur Dakwaan & Ancaman Pidana
| Jenis Dakwaan | Pasal Yang Disangkakan | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Primer | Pasal 469 (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU 1/2023 | 12 Tahun |
| Subsider | Pasal 448 (1) Jo Pasal 20 huruf C UU 1/2023 | 8 Tahun |
| Lebih Subsider | Pasal 467 (1) & (2) Jo Pasal 20 huruf C UU 1/2023 | 7 Tahun |
Ke depan, jalannya persidangan ini akan menjadi barometer penting bagi integritas institusi peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat sipil. Dengan penetapan status tahanan dan kewajiban kehadiran fisik para terdakwa, publik menanti apakah proses hukum ini mampu memberikan rasa keadilan yang substansial bagi korban, sekaligus menjadi pesan tegas terhadap segala bentuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat negara.



