Putusan MA Soal Suket Ijazah Gibran, PKB Sebut Jadi Pijakan Baru Manuver Politik DPR
Baca dalam 60 detik
- Fraksi PKB menilai vonis Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat dasar hukum bagi DPR untuk menentukan sikap politik.
- Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan dua putusan lembaga hukum—MK dan MA—memiliki ranah berbeda, namun keduanya memberi legitimasi bahwa tindakan administratif pemerintah itu cacat hukum.
- PKB mengaku intens berkomunikasi dengan sejumlah fraksi parlemen dan akan menindaklanjuti aspirasi Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) sebagai bahan pertimbangan langkah politik ke depan.

Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), putusan itu bukan sekadar penutup sengketa administratif, melainkan modal politik baru bagi DPR untuk mengambil sikap—sebuah sinyal bahwa konsolidasi oposisi di parlemen mulai menemukan pijakan hukum yang lebih kokoh.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut vonis MA melengkapi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyoroti syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, dua lembaga hukum itu kini memberi dasar substansial bagi DPR untuk bergerak. "Putusan MK berbicara soal domain persyaratan capres-cawapres, sedangkan MA menyoroti tindakan administratif Tata Usaha Negara," ujar Khozin dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Yang menarik, PKB secara eksplisit menyebut keputusan MA membuat penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut batal demi hukum. Ini adalah pertama kalinya ada fraksi di DPR yang mengaitkan secara langsung status hukum dokumen pribadi wakil presiden dengan agenda politik legislatif. Sebelumnya, isu ini lebih banyak bergulir di ruang publik dan tekanan masyarakat sipil, bukan di meja parlemen.
Khozin menegaskan, langkah politik PKB ke depan akan berlandaskan prinsip negara hukum. "Setiap keputusan harus punya dasar hukum. Karena itu, pertimbangan MK dan putusan MA akan menjadi rujukan kami," katanya. Ia juga menyebut aspirasi dari Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang disampaikan Ray Rangkuti dan kawan-kawan ke Fraksi PKB akan dikaji serius. Menurut Khozin, desakan masyarakat sipil itu kian relevan setelah terbitnya putusan MA.
Dari sudut pandang politik, pernyataan PKB ini bisa dibaca sebagai upaya membangun narasi bahwa DPR memiliki legitimasi untuk mengawal implikasi hukum dari kasus tersebut. Namun, hingga kini belum ada fraksi lain yang secara terbuka menyatakan sikap serupa. Jika PKB berhasil menarik partai lain, tekanan terhadap pemerintah bisa menguat—terutama menjelang agenda legislasi yang membutuhkan dukungan parlemen.
Pengamat hukum tata negara menilai, putusan MA memang bersifat final dan mengikat, tetapi dampaknya terhadap posisi politik wakil presiden bergantung pada tindak lanjut eksekutif dan DPR. Secara normatif, vonis itu tidak serta-merta menggugurkan jabatan, melainkan menempatkan dokumen administratif sebagai objek yang cacat hukum. Di sinilah DPR punya ruang untuk menggunakan hak pengawasan, misalnya melalui rapat kerja atau interpelasi, jika dianggap perlu.
Yang patut dicermati, PKB tidak menyebut secara spesifik langkah politik apa yang akan diambil. Apakah akan mendorong pembentukan panitia khusus, mengajukan hak angket, atau sekadar menggunakan forum komisi untuk meminta klarifikasi pemerintah? Sampai pekan ini, arah manuver tersebut masih abu-abu. Namun, pernyataan Khozin memberi petunjuk bahwa PKB ingin tampil sebagai kekuatan yang berbasis pada legalitas, bukan sekadar oposisi emosional.
Bagi publik, pertanyaannya kini sederhana: akankah putusan MA menjadi pemicu konsolidasi oposisi di DPR, atau justru berhenti sebagai wacana yang menguap setelah hiruk-pikuk politik mereda? Semua bergantung pada seberapa serius fraksi-fraksi lain merespons ajakan PKB—dan seberapa cepat pemerintah memberikan penjelasan resmi atas status hukum dokumen yang kini menjadi sorotan.



