Baterai Lithium-Ion Jadi Pemicu Pemeriksaan Ketat TSA: Apa yang Perlu Diketahui Traveler
Baca dalam 60 detik
- Baterai lithium-ion yang rusak atau tidak lolos standar menjadi salah satu pemicu utama pemeriksaan intensif di pos keamanan bandara Amerika Serikat.
- Aturan TSA membatasi kapasitas baterai cadangan maksimal 100 Wh dan hanya boleh dibawa di kabin, sementara perangkat yang tidak menyala berisiko ditolak.
- Pelaku perjalanan dari Indonesia perlu mencermati ketentuan ini, terutama untuk perangkat kerja dan kamera profesional, agar tidak mengalami kendala di bandara tujuan.

Baterai lithium-ion yang sudah aus, bengkak, atau pernah ditarik dari peredaran menjadi salah satu pemicu paling sering yang membuat penumpang dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di pos pemeriksaan Transportation Security Administration (TSA) Amerika Serikat. Badan keamanan transportasi itu memandang sel daya berisiko terbakar jika kepanasan atau mengalami kerusakan fisik, sehingga pengawasan terhadap perangkat semacam itu diperketat.
Ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Penumpang yang membawa laptop lawas dengan baterai bermasalah bisa diminta meninggalkan perangkatnya di bandara, atau mengalami penundaan yang cukup lama. Bagi pelaku perjalanan bisnis dan pekerja kreatif yang bergantung pada peralatan elektronik, pemahaman atas aturan ini menjadi krusial agar operasional tidak terganggu.
TSA menetapkan bahwa baterai lithium-ion yang tertanam dalam perangkat seperti ponsel, laptop, tablet, dan kamera wajib dibawa di bagasi kabin. Baterai cadangan juga hanya diizinkan masuk kabin, tidak boleh dimasukkan ke bagasi tercatat. Setiap baterai cadangan harus memiliki kapasitas di bawah 100 watt-jam (Wh) dan berat kurang dari 2 gram per sel. Untuk kebutuhan profesional seperti produksi video, baterai berkapasitas lebih besar masih dimungkinkan, tetapi memerlukan persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Selain baterai, TSA juga menyoroti kartrid sel bahan bakar (fuel cell) untuk perangkat portabel. Kartrid ini hanya boleh dibawa di kabin, dengan batas maksimal dua unit cadangan, dan harus memiliki label pabrikan yang menyatakan kelayakan untuk dibawa ke pesawat. Meski jarang ditemui traveler biasa, aturan ini menunjukkan betapa detailnya regulasi yang diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran di udara.
"TSA dapat meminta penumpang menyalakan perangkat elektronik apa pun yang dibawa, termasuk ponsel atau tablet pribadi, guna memastikan benda tersebut sesuai dengan yang dideklarasikan dan bukan alat berbahaya," demikian bunyi ketentuan yang dipublikasikan TSA, seperti dikutip dari sejumlah panduan perjalanan.
Kewenangan ini sering kali luput dari perhatian. Petugas tidak akan memeriksa isi data di dalam perangkat atau menyalin informasi apa pun, tetapi penumpang disarankan memastikan baterai perangkat terisi penuh sebelum tiba di bandara. Selain itu, ada baiknya membersihkan layar kunci dari informasi sensitif yang tidak ingin terlihat oleh orang lain di sekitar pos pemeriksaan.
Dalam konteks Indonesia, aturan TSA ini relevan bagi pelaku perjalanan yang transit atau terbang ke Amerika Serikat, terutama profesional yang membawa peralatan kerja seperti kamera, drone, atau laptop dengan baterai eksternal. Maskapai nasional dan bandara di Indonesia umumnya mengadopsi standar serupa yang merujuk pada regulasi International Air Transport Association (IATA), sehingga pemahaman atas batasan kapasitas dan penempatan baterai menjadi keunggulan tersendiri. Penumpang yang terbiasa membawa power bank berkapasitas besar, misalnya, perlu memeriksa ulang label Wh sebelum berangkat.
Ke depan, seiring meningkatnya penggunaan perangkat portabel dan kendaraan listrik, pengawasan terhadap baterai lithium-ion diperkirakan semakin ketat. Bandara di berbagai negara, termasuk di Asia Tenggara, kemungkinan akan memperbarui prosedur pemeriksaan untuk mengantisipasi risiko kebakaran. Pertanyaannya, apakah traveler Indonesia sudah siap beradaptasi dengan standar keamanan yang terus berkembang ini?



