Gugatan Baru Hantam Tarif 50% Trump pada Kanada: Impor Keju Rugi Rp640 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Gellert Global Group menggugat tarif Section 338 yang dikenakan Trump pada produk Kanada, menuntut pengembalian bea masuk yang sudah dibayar.
- Liberty Justice Center, firma hukum yang sebelumnya memenangkan gugatan atas tarif resiprokal di Mahkamah Agung, kembali menantang perluasan kekuasaan tarif presiden.
- Jika gugatan dikabulkan, ratusan miliar dolar bea masuk berpotensi direfund, mengguncang stabilitas fiskal dan rantai pasok global.

New Jersey—Sebuah perusahaan importir pangan asal New Jersey, Gellert Global Group, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Selasa (20/10/2026) waktu setempat, menantang tarif 50% yang dikenakan Presiden Donald Trump terhadap sejumlah produk Kanada. Gugatan ini menjadi babak baru dalam pertarungan hukum atas penggunaan undang-undang era Depresi, Section 338 dari Tariff Act 1930, yang untuk pertama kalinya dipakai sebagai dasar pengenaan tarif oleh Gedung Putih.
Gellert, yang mengimpor keju dari Kanada senilai USD71 juta pada 2025, mengklaim bahwa tarif tersebut tidak sah dan meminta pengadilan menyatakan kebijakan itu melanggar hukum, menghentikan penegakannya, serta memerintahkan pemerintah mengembalikan bea masuk yang telah dibayar beserta bunga. Perusahaan memperkirakan beban tarif mencapai USD40 juta per tahun (sekitar Rp640 miliar dengan kurs Rp16.000/USD) dan saat ini masih menyerap biaya tersebut, namun mengaku tidak akan mampu bertahan lama.
Dalam gugatannya, Gellert menegaskan bahwa Section 338 seharusnya hanya digunakan jika ada temuan fakta bahwa negara lain menerapkan tarif atau pembatasan yang tidak wajar terhadap produk AS. Namun, tindakan Kanada yang dikutip dalam proklamasi Trump—termasuk pembalasan atas tarif AS sebelumnya dan ketentuan kuota susu dalam USMCA—dinilai tidak diskriminatif. “Retaliasi bukanlah diskriminasi,” demikian bunyi gugatan, seraya menambahkan bahwa ketentuan kuota susu justru memberi keju Amerika akses lebih baik ke pasar Kanada dibandingkan produk serupa dari negara lain.
Gellert diwakili oleh Liberty Justice Center, kelompok advokasi hukum yang sama yang berhasil menggugat tarif “resiprokal” Trump hingga Mahkamah Agung AS membatalkannya pada Februari lalu. Kemenangan itu memaksa pemerintah mengembalikan sekitar USD166 miliar bea masuk yang telah dipungut. Kini, Liberty Justice Center kembali menantang apa yang disebutnya sebagai penyalahgunaan undang-undang oleh presiden. “Kasus ini bukan tentang presiden, melainkan tentang kepresidenan,” ujar CEO Liberty Justice Center, Sara Albrecht, dalam pernyataannya, Selasa (20/10/2026). “Tidak ada presiden yang boleh mengambil statuta yang lama tidak digunakan dan memakainya untuk memberlakukan tarif luas atau larangan impor tanpa batasan yang diwajibkan Kongres.”
Trump menandatangani tiga proklamasi pada 20 Juli 2026 yang menargetkan impor Kanada di sektor otomotif, alkohol, dan susu dengan tarif Section 338. Tarif mulai berlaku pada 22 Agustus setelah pembicaraan dagang terakhir dengan pejabat Kanada di Washington gagal. Ottawa membalas dengan tarif “dolar per dolar” terhadap barang-barang AS. Gugatan Gellert juga menyoroti bahwa dua dari tindakan Kanada yang dikutip Trump merupakan respons terhadap tarif AS yang telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, sehingga menurut hukum, retaliasi tidak bisa dijadikan dasar pengenaan tarif baru.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin bagaimana sengketa dagang berbasis undang-undang domestik AS dapat menciptakan ketidakpastian bagi negara mitra dagang. Meskipun tarif Section 338 saat ini hanya menyasar Kanada, preseden hukum yang tercipta—jika pengadilan membatalkan tarif tersebut—dapat membatasi ruang gerak Washington dalam menggunakan instrumen serupa terhadap negara lain, termasuk Indonesia, di masa depan. Sebaliknya, jika tarif dipertahankan, negara-negara yang mengekspor produk ke AS berisiko menghadapi tindakan serupa atas dasar tuduhan diskriminasi dagang. Pemerintah Indonesia perlu mencermati arah putusan pengadilan ini karena dapat memengaruhi strategi diplomasi dagang, terutama terkait ekspor minyak sawit, tekstil, dan produk perikanan ke pasar AS.
Kasus ini juga memperlihatkan ketegangan antara kekuasaan presiden dan wewenang Kongres dalam kebijakan tarif. Para pengamat perdagangan menilai bahwa penggunaan Section 338—yang telah berusia 96 tahun dan belum pernah dipakai untuk memberlakukan tarif—merupakan perluasan interpretasi eksekutif yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Sementara itu, Gedung Putih belum memberikan komentar atas gugatan tersebut.
Ke depan, Pengadilan Perdagangan Internasional AS akan menentukan apakah tarif Section 338 terhadap Kanada dapat terus berjalan atau harus dibatalkan. Jika gugatan Gellert dikabulkan, gelombang gugatan serupa dari importir lain diperkirakan menyusul, dan pemerintah AS mungkin harus menyiapkan anggaran pengembalian dana yang tidak kecil. Sebaliknya, kemenangan pemerintah akan memperkokoh penggunaan statuta lama sebagai senjata dagang. Pertanyaannya, akankah Kongres mengambil langkah legislatif untuk memperjelas batas kekuasaan tarif presiden sebelum preseden ini menjadi permanen?



