Koster Perintahkan Satgas BBM di Bali, Awasi Modus Tangki Modifikasi hingga Pelat Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat resmi agar bupati dan wali kota membentuk satuan tugas pengawasan BBM bersubsidi di SPBU.
- Satgas melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Hiswana Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk menindak kecurangan seperti modifikasi tangki dan pelat nomor ilegal.
- Pembatasan kuota dan pencatatan odometer diterapkan saat antrean panjang, dengan sanksi berlapis hingga pencabutan izin bagi pelanggar.

Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas untuk memastikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak dinikmati pihak yang tidak berhak. Melalui surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm, ia menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Pulau Dewata segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Perintah ini menyasar persoalan klasik yang kerap muncul menjelang lonjakan aktivitas: antrean panjang dan permainan oknum di lapangan.
Dalam keterangan di Denpasar, Sabtu (17/10), Koster menegaskan bahwa pembentukan satgas bertujuan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Ia juga menyoroti potensi rekayasa yang dilakukan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan dari selisih harga eceran. โPengawasan ini penting agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau kepadatan di sekitar SPBU,โ ujarnya.
Yang membedakan instruksi kali ini adalah cakupan tugas satgas yang cukup detail. Selain memantau penyaluran, tim gabungan diminta memeriksa praktik curang yang selama ini sulit dideteksi, seperti modifikasi tangki kendaraan untuk menambah kapasitas, penggunaan pelat nomor polisi ilegal, hingga berbagai bentuk manipulasi lain. Pemerintah Provinsi Bali melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga dalam satgas tersebut.
Koster juga menekankan mekanisme pembatasan kuota yang harus diterapkan saat antrean terjadi. Kendaraan yang telah mencapai batas kuota tidak boleh lagi mengisi BBM bersubsidi, dan pengisian berikutnya baru diperbolehkan setelah pemakaian mencapai minimal 70 persen dari volume sebelumnya. Pencatatan odometer sesuai spesifikasi kendaraan menjadi kunci verifikasi. โIni untuk mencegah kendaraan yang sudah memenuhi kuota tetap memicu antrean,โ kata Koster.
Bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang terbukti melanggar, pemerintah daerah bersama instansi terkait diminta menindak tanpa pandang bulu. Sanksi administratif mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin disiapkan. Jika pelanggaran berulang, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. โKami menginstruksikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,โ ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar isu energi, melainkan juga soal tata kelola dan keadilan sosial. Di banyak daerah, kelangkaan dan antrean panjang kerap dipicu oleh permainan oknum yang memanfaatkan celah pengawasan. Bali, sebagai provinsi dengan mobilitas tinggi dan ketergantungan besar pada sektor pariwisata, memiliki kerentanan tersendiri. Ketersediaan BBM yang lancar menjadi prasyarat bagi kelancaran arus barang dan jasa, termasuk transportasi wisatawan.
Namun, efektivitas satgas akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan. Selama ini, pembentukan tim serupa di berbagai daerah sering kali berhenti pada seremonial. Koster tampaknya ingin memastikan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi dokumen resmi. Dengan melibatkan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh data pembelian yang akurat sebagai basis pengawasan.
Ke depan, publik akan menantikan apakah satgas benar-benar mampu menekan praktik curang dan mengurangi antrean, atau justru menambah lapisan birokrasi baru. Jika berhasil, model ini bisa direplikasi daerah lain. Jika gagal, persoalan BBM bersubsidi akan tetap menjadi bom waktu menjelang periode permintaan tinggi. Pertanyaannya, seberapa cepat satgas di masing-masing kabupaten/kota di Bali terbentuk dan mulai bekerja?



