Kapolri: Penyidikan Karhutla Naik ke Korporasi, 92 dari 97 SP Disidik
Baca dalam 60 detik
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan kini mengarah ke korporasi, dengan 92 dari 97 laporan polisi telah naik ke tahap sidik.
- Sebanyak 223 tersangka perorangan dan 9 korporasi telah ditetapkan dari total 273 laporan polisi di 12 polda, sementara luas lahan terbakar mencapai 5.157,89 hektare.
- Polri berjanji mengungkap identitas korporasi setelah penyidikan rampung, sambil terus mengerahkan personel dan sarana untuk pemadaman di sejumlah titik api.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa penegakan hukum atas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah memasuki babak baru: penyidik kini memfokuskan sasaran pada korporasi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (15/10), menandai eskalasi penanganan dari sebelumnya yang didominasi tersangka perorangan.
Dari 97 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah wilayah, 92 di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP, menjadi 92 yang naik sidik. Kemudian sekarang ini sudah mengerucut pada korporasi," ujar Suyudi kepada wartawan. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan berapa banyak perusahaan yang bakal dijerat maupun identitas mereka, dengan alasan pemeriksaan masih berjalan.
Data yang dihimpun dari Bareskrim Polri sebelumnya menunjukkan total 273 laporan polisi terkait karhutla per Rabu (13/10). Dari jumlah itu, 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, sementara sembilan korporasi juga masuk dalam daftar tersangka. Sebaran tersangka perorangan mencakup 12 kepolisian daerah, dengan konsentrasi terbesar di Polda Riau (65 tersangka), Sumatera Selatan (48), Kalimantan Tengah (39), dan Kalimantan Timur (31). Polda Jambi mencatat 14 tersangka, Kalimantan Barat 12, Kalimantan Selatan 8, Kalimantan Utara 3, Sulawesi Tenggara 2, dan Sulawesi Selatan 1.
Langkah penyidikan terhadap korporasi menjadi sorotan karena karhutla kerap dikaitkan dengan praktik pembukaan lahan oleh perusahaan besar. Meski demikian, penegakan hukum terhadap entitas korporasi di Indonesia masih menghadapi tantangan pembuktian, terutama dalam mengaitkan titik api dengan kebijakan perusahaan. Suyudi menegaskan bahwa setelah penyidikan rampung, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasilnya. "Ya, tentunya sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," imbuhnya.
Di sisi lain, Polri juga mengerahkan sumber daya untuk membantu pemadaman di sejumlah titik api. "Tentunya Polri dengan segala sumber daya yang ada kita turunkan untuk melakukan pemadaman. Dan kita menguatkan operasi di kewilayahan ya, untuk memadamkan api dengan berbagai cara," kata Suyudi. Upaya ini dilakukan seiring masih adanya laporan titik panas di beberapa provinsi, meskipun data resmi mengenai jumlah titik api terkini belum dirinci.
Kasus karhutla tahun ini kembali mencuat setelah beberapa pekan terakhir muncul laporan polisi dari berbagai daerah. Sebelumnya, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyebut bahwa penegakan hukum perorangan telah menjangkau 12 polda dengan total 273 LP dan 223 tersangka. "Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Rabu (14/10).
Publik kini menanti apakah penyidikan terhadap korporasi akan berujung pada penetapan tersangka baru atau justru berhenti di tengah jalan. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk mengukur keseriusan pemerintah menindak aktor-aktor besar di balik karhutla, yang dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan hubungan diplomatik lintas negara.



