Di Sidang MK, Kemendikdasmen Akui Penyetaraan Pendidikan Gibran Tak Berdasar Ijazah
Baca dalam 60 detik
- Pejabat Kemendikdasmen menyatakan dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka adalah sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, bukan ijazah.
- Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar soal status 'Certificate of Attendance' yang dinilai tidak setara dengan bukti tamat belajar.
- Sidang sengketa syarat pendidikan cawapres ini membuka pertanyaan baru soal validitas dokumen administrasi pencalonan di masa lalu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap bahwa penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari UTS Insearch tidak didasarkan pada ijazah atau tanda tamat belajar. Dalam sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menyatakan dokumen yang diajukan saat itu hanyalah Certificate of Attendance dan transkrip nilai.
Pengakuan ini muncul ketika Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak penjelasan mengenai makna sertifikat kehadiran jika dibandingkan dengan ijazah dalam konteks Indonesia. Menurut Taufiq, sertifikat tersebut hanya menerangkan bahwa Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch. "Kehadiran ya?" tanya Saldi, yang dibenarkan oleh Taufiq. Saldi lalu mengejar apakah kehadiran memiliki status yang sama dengan keterangan tamat belajar. Taufiq menjawab bahwa status tamat atau tidaknya dilihat dari transkrip nilai yang diterima.
Ketika Saldi menegaskan kembali bahwa tidak ada ijazah dalam pengajuan tersebut, Taufiq mengakui, "Pada saat pengajuan tidak ada Yang Mulia." Ia juga menegaskan tidak ada bentuk lain selain sertifikat dan transkrip nilai. Dialog ini menjadi sorotan karena menyentuh inti sengketa: syarat pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan keterangan penyetaraan ijazah Gibran serta regulasi KPU yang mengatur penyetaraan pendidikan. Mereka menilai ada persoalan mendasar ketika syarat pencalonan dipenuhi melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya setara dengan jalur ijazah formal. Sidang ini menghadirkan pejabat kementerian untuk mengurai dasar administrasi yang digunakan pada 2024.
"Pada saat pengajuan tidak ada (ijazah), Yang Mulia," ujar Taufiq Damarjati di hadapan majelis hakim konstitusi.
Bagi publik, persoalan ini bukan sekadar perdebatan teknis di ruang sidang. Ia menyentuh kepercayaan terhadap proses verifikasi syarat calon pemimpin nasional. Jika dokumen yang menjadi dasar penyetaraan hanya berupa sertifikat kehadiran dan transkrip, maka muncul pertanyaan tentang seberapa ketat standar yang dipakai penyelenggara pemilu saat itu. Mahkamah Konstitusi kini berada di posisi menimbang apakah praktik tersebut masih dalam koridor hukum atau justru membuka celah yang perlu ditutup lewat perbaikan regulasi.
Kemendikdasmen sendiri berpegang pada tafsir bahwa transkrip nilai dapat menunjukkan status tamat. Namun, perbedaan tafsir inilah yang membuat perkara bergulir. Saldi Isra berkali-kali memastikan tidak ada dokumen lain, dan jawaban Taufiq menegaskan bahwa hanya sertifikat serta transkrip yang tersedia. Fakta ini menjadi bahan penting bagi majelis hakim untuk menilai apakah penyetaraan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, putusan MK atas perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting bagi penyelenggaraan pemilu mendatang. Jika mahkamah memandang mekanisme penyetaraan perlu diperjelas, bukan tidak mungkin akan ada dorongan merevisi aturan KPU agar syarat pendidikan calon tidak lagi multitafsir. Pertanyaannya, apakah verifikasi dokumen calon di masa depan akan dibuat lebih ketat, atau justru tetap longgar dengan dalih penyetaraan?



