Bupati Gowa Klaim Surat Hak Tanggapan ke MA Disabotase, Siap Tempuh Jalur Hukum
Baca dalam 60 detik
- Sitti Husniah Talenrang menuding ada sabotase surat yang seharusnya menjadi haknya untuk memberi tanggapan ke MA sebelum putusan pemakzulan.
- Ia menilai konflik politik di Gowa mengganggu pemerintahan dan pelayanan publik, serta berencana melaporkan dugaan sabotase ke MA dan Kemendagri.
- Putusan MA yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa membuka jalan pemberhentian bupati, sementara Husniah bersiap menempuh upaya hukum lanjutan.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap dugaan sabotase terhadap surat yang seharusnya menjadi haknya untuk memberikan tanggapan kepada Mahkamah Agung (MA) sebelum putusan pemberhentian dirinya dibacakan. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum dan mengirim surat resmi ke MA serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan tersebut.
Dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (4/10), Husniah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun menyoroti adanya kejanggalan dalam mekanisme penyampaian hak tanggapan. Menurutnya, surat yang seharusnya ia terima untuk menyampaikan pembelaan kepada MA diduga dihadang melalui jalur pos. "Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA," ujarnya.
Husniah menilai insiden ini di luar dugaan dan akan segera ditindaklanjuti bersama tim kuasa hukum. Langkah hukum yang disiapkan mencakup pelaporan resmi ke MA dan Kemendagri, karena ia merasa haknya sebagai bupati telah dirampas dalam proses yang seharusnya memberi ruang tanggapan sebelum putusan final.
Di sisi lain, Husniah menyoroti dampak polemik politik yang berkepanjangan terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa. Menurutnya, situasi politik yang tidak sehat telah mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. "Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita pada umumnya. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan, dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat," jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan pemberhentian bupati ke MA. Putusan yang mengabulkan permohonan tersebut menjadi babak baru konflik antara eksekutif dan legislatif di daerah. Husniah mengaku telah mengetahui putusan itu dan akan mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan dalam prosesnya.
"Saya tetap menghargai proses, baik ini proses hukum maupun proses lainnya yang disampaikan oleh MA dan Kemendagri." โ Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa
Polemik di Gowa mencerminkan dinamika politik lokal yang kerap berbenturan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketika konflik elite berlarut-larut, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak, terutama dalam akses layanan dasar. Husniah berharap agar proses politik ke depan tidak mengorbankan kepentingan publik.
Ke depan, langkah hukum yang ditempuh Husniah akan menentukan arah penyelesaian sengketa. Jika dugaan sabotase terbukti, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi proses pemberhentian kepala daerah di Indonesia. Sebaliknya, jika tidak, putusan MA tetap menjadi dasar hukum yang mengikat. Publik Gowa kini menanti apakah eskalasi konflik ini akan mereda atau justru memicu babak baru perseteruan antara bupati dan DPRD.



