SEC Rilis Aturan Baru Kustodi Kripto: Jalan Tengah bagi Penasihat Investasi dan Dana
Baca dalam 60 detik
- SEC mengusulkan kerangka regulasi kustodi aset kripto yang memberi penasihat investasi dan dana jalur patuh yang sebelumnya tidak ada.
- Aturan setebal 760 halaman ini memperbolehkan self-custody dengan syarat ketat dan mengakui trust berizin negara bagian sebagai kustodian.
- Langkah ini melengkapi agenda kripto Ketua SEC Paul Atkins, tepat sebelum Komisioner Hester Peirce hengkang dan kuorum diturunkan menjadi dua orang.

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) pada Kamis (1/10/2026) mengajukan aturan baru yang mengatur secara rinci bagaimana perusahaan investasi boleh menangani dan menyimpan aset kripto milik klien. Usulan ini disebut sebagai fondasi hukum pertama yang secara spesifik menyasar kustodi aset digital, setelah bertahun-tahun industri beroperasi dalam ketidakpastian.
Ketua SEC Paul Atkins menyatakan bahwa proposal tersebut "memberikan kerangka regulasi yang jelas untuk kustodi aset kripto, membuka jalan patuh bagi penasihat investasi dan dana yang sebelumnya tidak ada — dan menggantikan ketidakpastian akibat aturan kustodi yang dirancang untuk era yang telah usai." Pernyataan itu menegaskan bahwa aturan lama hanya mengenal aset tradisional, sehingga tidak lagi memadai di abad ke-21.
Dokumen setebal 760 halaman itu menguraikan siapa saja yang boleh menjadi kustodian aset kripto, bagaimana penasihat investasi dan dana teregulasi harus mencatat serta mengungkapkan kepemilikan aset digital, dan persyaratan audit yang berlaku. Salah satu poin kontroversialnya adalah izin bagi penasihat investasi untuk melakukan self-custody—menyimpan sendiri aset klien—dengan syarat yang ketat.
Menurut pejabat SEC, syarat self-custody muncul dari permintaan industri kepada Crypto Task Force. Meski demikian, pejabat itu mengakui situasi tersebut kemungkinan jarang terjadi setelah aturan berlaku, kecuali untuk token yang baru diluncurkan dan belum didukung kustodian mapan. Penasihat yang ingin menyimpan aset sendiri juga harus memiliki keahlian khusus dan membuktikan bahwa tidak ada kustodian berkualifikasi yang bersedia menerima aset tersebut.
Selain itu, proposal ini memperbolehkan trust yang berizin di tingkat negara bagian untuk bertindak sebagai kustodian aset kripto. Langkah ini memperluas pilihan lembaga keuangan yang ingin menyediakan jasa penyimpanan, tanpa harus melalui jalur perbankan tradisional.
"Aturan kustodi yang ada dirancang untuk melindungi aset klien penasihat dan dana teregulasi dari kehilangan, pencurian, penyalahgunaan, dan penggelapan, tetapi hanya mempertimbangkan aset tradisional—situasi yang tidak dapat dipertahankan di abad ke-21," ujar Atkins.
Proposal ini menjadi capaian terakhir dalam daftar agenda kripto Atkins. Sebelumnya, SEC telah menerbitkan "Innovation Exemption" untuk tokenisasi sekuritas dan mengusulkan Regulation Crypto Asset yang mengatur cara perusahaan menggalang dana melalui aset digital tanpa melanggar aturan federal. Dengan demikian, seluruh topik utama dalam agenda tersebut kini telah memiliki kerangka regulasi.
Namun, langkah ini datang tepat sehari sebelum Komisioner Hester Peirce—yang memimpin Crypto Task Force sejak awal—meninggalkan jabatannya pada Jumat. Peirce akan menjadi profesor di Virginia, meninggalkan SEC dengan hanya dua komisioner. Pekan ini, SEC juga mengubah aturan kuorum: dari yang semula minimal tiga komisioner menjadi dua. Jika salah satu dari dua komisioner tersebut memiliki konflik kepentingan dalam suatu tindakan, komisioner yang tersisa dapat membentuk kuorum.
Perubahan komposisi dan aturan kuorum ini memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan kripto SEC ke depan. Meskipun agenda Atkins telah tercapai, pengawasan implementasi dan penegakan aturan akan sangat bergantung pada dua komisioner yang tersisa. Industri kripto global, termasuk di Indonesia, akan mencermati apakah pendekatan pro-inovasi ini berlanjut atau justru melambat seiring pergantian personel.
Bagi pelaku pasar dalam negeri, aturan kustodi SEC ini bisa menjadi acuan tidak resmi bagi regulator seperti OJK dan Bappebti dalam menyusun kerangka serupa. Dengan semakin terhubungnya pasar keuangan global, kejelasan aturan di yurisdiksi utama akan memengaruhi arus investasi dan adopsi aset digital di kawasan Asia Tenggara. Pertanyaannya, akankah Indonesia mengikuti jejak SEC dengan aturan kustodi yang lebih spesifik, atau tetap mengandalkan regulasi yang ada sambil menunggu perkembangan lebih lanjut?



