Illinois Tunda Pajak Kripto 0,2%, Industri Kripto Lanjutkan Pertarungan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Illinois resmi menunda penerapan pajak transaksi aset digital 0,2% selama enam bulan, mundur dari jadwal awal 1 Januari.
- Penundaan ini merupakan hasil negosiasi Digital Chamber dan Illinois Blockchain Association dengan otoritas negara bagian, namun masih memerlukan persetujuan hakim.
- Industri kripto tetap berupaya membatalkan pajak tersebut secara permanen melalui jalur hukum, dengan dalih inkonstitusional dan bertentangan dengan undang-undang federal.

Pemerintah Negara Bagian Illinois menyetujui penundaan selama enam bulan atas pajak transaksi aset digital sebesar 0,2%, mundur dari jadwal implementasi awal 1 Januari. Kesepakatan ini dicapai setelah negosiasi antara Digital Chamber, Illinois Blockchain Association, dan pejabat negara bagian, meskipun masih membutuhkan pengesahan dari hakim pengadilan sirkuit Sangamon County.
Penundaan ini menjadi oase bagi pelaku industri kripto yang selama ini mengeluhkan beban kepatuhan. Sebelumnya, pada 9 September, sejumlah kelompok advokasi kripto meminta pengadilan menghentikan sementara pajak tersebut karena biaya kepatuhan yang harus dikeluarkan perusahaan untuk bersiap. Permohonan penundaan bersama akan diajukan Kamis pagi waktu setempat, dan jika disetujui, kedua pihak dapat melewati perdebatan injeksi hukum untuk fokus pada pokok sengketa: konstitusionalitas dan daya laku Digital Asset Tax Act.
CEO Digital Chamber, Cody Carbone, menyambut baik sikap pemerintah Illinois. Menurutnya, penundaan ini memberikan kelegaan bagi bisnis dan pengguna aset digital dari kewajiban kepatuhan yang mahal, seraya menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan pembatalan permanen melalui pengadilan. "Kami senang Negara Bagian Illinois setuju menunda implementasi Pajak Aset Digital, memberikan kelegaan bagi bisnis dan pengguna aset digital dari kewajiban kepatuhan yang mahal, sementara kami terus berupaya agar pajak ini dicabut secara permanen melalui pengadilan," ujar Carbone dalam pernyataannya.
Dalam dokumen yang ditinjau CoinDesk, permohonan penundaan bersama itu beralasan bahwa kedua pihak menginginkan penundaan "demi kepentingan keadilan sementara perkara menuju penyelesaian berdasarkan merit." Langkah ini juga menghindari perdebatan panjang soal injeksi sementara yang selama ini menyita energi kedua belah pihak. Fokus kini beralih ke pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah negara bagian berwenang memungut pajak atas transaksi aset digital yang bersifat lintas batas dan sering kali diatur oleh regulasi federal.
Pertarungan hukum ini bukan sekadar soal tarif 0,2%. Bagi industri kripto, preseden Illinois dapat menjadi sinyal bagi negara bagian lain yang tengah mempertimbangkan pajak serupa. Jika pajak ini dinyatakan sah, negara bagian lain mungkin tergoda mengikuti jejak Illinois untuk mengisi kas daerah dari ekonomi digital yang tumbuh pesat. Sebaliknya, jika pengadilan membatalkannya, itu akan menjadi pukulan bagi upaya pemerintah daerah membebani sektor yang selama ini bergerak cepat dan sulit dipajaki.
Di sisi lain, penundaan ini tidak serta-merta menghilangkan ketidakpastian. Perusahaan kripto yang beroperasi di Illinois masih harus mempersiapkan sistem pelaporan dan kepatuhan, meski tenggatnya mundur. Biaya yang sudah dikeluarkan untuk konsultasi hukum dan penyesuaian teknologi tidak bisa ditarik kembali. Sementara itu, investor dan pelaku pasar mungkin menahan ekspansi di negara bagian tersebut sampai ada kejelasan hukum yang final.
Konteks Indonesia: langkah Illinois ini menjadi cermin bagi Indonesia yang tengah menggodok regulasi aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indonesia telah memiliki pajak final 0,1% untuk transaksi kripto di bursa berizin, namun wacana penguatan pengawasan dan potensi penyesuaian tarif masih mengambang. Jika Illinois saja menghadapi gugatan konstitusional, Indonesia perlu memastikan regulasinya tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku industri yang tengah bertumbuh. Kepastian hukum dan konsistensi kebijakan akan menjadi faktor penentu apakah Indonesia mampu menarik investasi di sektor aset digital atau justru kehilangan daya saing di kawasan Asia Tenggara.
Ke depan, perhatian tertuju pada putusan hakim Sangamon County atas permohonan penundaan tersebut. Jika disetujui, pertarungan akan berlanjut ke pokok perkara yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Pertanyaannya, akankah Illinois menjadi yurisdiksi pertama yang pajak kriptonya dibatalkan pengadilan, atau justru menjadi preseden bagi negara bagian lain untuk memungut pajak serupa? Yang jelas, industri kripto tidak akan berhenti melawan selama mereka menilai kebijakan itu menghambat inovasi dan melanggar batas kewenangan negara bagian.



