Prabowo Kaji Rehabilitasi Narkoba: 80 Persen Lapas Penuh, Beban Fiskal Negara Menggunung
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo memerintahkan kajian menyeluruh atas kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba, mempertimbangkan kapasitas lapas yang sudah kelebihan muatan.
- Hampir delapan dari sepuluh penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan narapidana kasus narkotika, menciptakan tekanan sistemik pada anggaran pemasyarakatan dan kesehatan.
- Arah kebijakan ini berpotensi menggeser paradigma dari pendekatan punitif ke pemulihan, dengan implikasi langsung pada belanja negara dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kabinet untuk mengevaluasi ulang pendekatan penanganan kasus narkotika, dengan fokus pada opsi rehabilitasi bagi pengguna yang telah berstatus narapidana. Instruksi itu disampaikan dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9/2026), yang dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria.
Isu yang mengemuka bukan sekadar strategi pemberantasan, melainkan kondisi sistem pemasyarakatan yang kian sesak. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan tahanan kasus narkotika. Angka itu menjadikan lapas sebagai titik tumpu krisis yang selama ini luput dari perhatian kebijakan publik: kapasitas bangunan tidak lagi sebanding dengan jumlah penghuni, sementara fungsi pembinaan dan pemulihan nyaris tidak berjalan optimal.
Pemerintah menilai perlu ada langkah konkret untuk mengurangi kepadatan tanpa mengorbankan upaya pemulihan. Menurut Suyudi, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan digelar untuk merancang mekanisme rehabilitasi bagi pengguna maupun narapidana yang telah menjalani penahanan. Pendekatan ini menandai pergeseran dari model penindakan murni ke arah intervensi kesehatan, meski detail teknis dan dasar hukumnya belum dipaparkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa arahan Presiden secara spesifik menyentuh kebutuhan kajian rehabilitasi bagi narapidana narkoba. Langkah ini diambil karena banyak lapas telah melampaui kapasitas resminya. Bila direalisasikan, kebijakan tersebut berpotensi mengubah lanskap hukum pidana narkotika di Indonesia, yang selama ini bertumpu pada pidana penjara sebagai hukuman utama.
Dari sisi fiskal, overkapasitas lapas membawa konsekuensi langsung pada anggaran negara. Setiap penghuni tambahan menuntut biaya makan, layanan kesehatan, pengawasan, dan pemeliharaan fasilitas yang tidak pernah surut. Ketika mayoritas penghuni adalah pengguna narkotika yang semestinya dapat diarahkan ke layanan rehabilitasi, negara menanggung beban ganda: biaya pemasyarakatan yang membengkak sekaligus hilangnya potensi produktif dari warga yang seharusnya bisa pulih dan kembali bekerja.
Rapat itu juga membahas pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi narkotika, termasuk varian yang diselundupkan melalui vape. Brian Yuliarto menyebut bahwa semua aspek terkait narkoba akan dikaji, mulai dari teknologi deteksi, metode penyembuhan, hingga pemanfaatan barang sitaan. Ia membawa serta peneliti dan dosen dari Universitas Indonesia untuk memperkaya kajian, meski enggan membeberkan detail sebelum melapor kepada kepala negara.
"Kita tahu bahwa di lapas ini sudah over capacity dan hampir 80 persen penghuninya adalah tahanan narkotika," ujar Kepala BNN Suyudi Ario Seto usai rapat.
Bagi pembaca di Indonesia, arah kebijakan ini menyentuh tiga hal sekaligus. Pertama, belanja negara untuk sektor pemasyarakatan dan kesehatan berpotensi direalokasi jika rehabilitasi diambil sebagai jalur utama. Kedua, industri kesehatan—klinik, rumah sakit jiwa, hingga penyedia layanan terapi—dapat menerima limpahan permintaan baru. Ketiga, dunia usaha perlu mencermati perubahan regulasi yang mungkin memengaruhi tenaga kerja dengan catatan hukum narkotika, terutama bila skema rehabilitasi membuka jalan bagi pemulihan status hukum.
Namun, tanpa kerangka hukum dan anggaran yang jelas, rehabilitasi berisiko menjadi kebijakan setengah hati. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa program pemulihan hanya efektif bila disertai layanan pasca-rehabilitasi, dukungan psikososial, dan pengawasan berkelanjutan. Jika tidak, pengguna yang kembali ke masyarakat tanpa pendampingan berpotensi mengalami kekambuhan dan kembali berurusan dengan hukum.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah lapas perlu dibenahi, melainkan seberapa cepat pemerintah menerjemahkan instruksi Presiden menjadi regulasi dan alokasi anggaran yang terukur. Tanpa itu, wacana rehabilitasi hanya akan menjadi catatan rapat yang menguap begitu saja.



