Baznas Perluas Jaminan Sosial ke 100 Ribu Pekerja Rentan, 30 Persen dari Wilayah 3T
Baca dalam 60 detik
- Baznas RI menggulirkan program Jaminan Sosial 2026 untuk 100.000 pekerja rentan, mencakup pemulung, buruh tani, nelayan, guru ngaji, dan pedagang kecil.
- Penerima manfaat menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan dengan cakupan JKK dan JKM, menyasar minimal 10 provinsi prioritas.
- Kolaborasi Baznas, Kemenko PM, dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi kelompok yang selama ini luput dari skema formal.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi meluncurkan program Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026 dengan target 100.000 pekerja rentan di berbagai penjuru negeri. Penyaluran simbolis berlangsung di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (2/10/2026), dihadiri Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolo Sari, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Kelompok yang menjadi sasaran mencakup guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, serta pedagang kecil. Mereka menerima bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria mustahik atau berhak menerima zakat.
Menurut Sodik, zakat tidak seharusnya berhenti pada bantuan konsumtif untuk kebutuhan harian. Ia menilai dana zakat dapat difungsikan sebagai instrumen pemberdayaan yang memberikan rasa aman bagi mustahik dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
"Melalui Program Jaminan Sosial Baznas, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Sodik dalam rilis pers yang diterima LyndHub, Jumat.
Program ini menyasar minimal 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sementara 70 persen sisanya berasal dari daerah lain dengan mempertimbangkan kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM, Dyah Tri Kumolo Sari, mengapresiasi kolaborasi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, sinergi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui perluasan akses perlindungan sosial.
"Terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah bersama pemerintah hadir membantu pekerja miskin dan tidak mampu," kata Dyah. Ia berharap program serupa dapat dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal hingga masyarakat di daerah tertinggal lainnya.
Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menyebut kemitraan dengan Baznas sebagai langkah penting memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. Kolaborasi ini dinilai menjadi jembatan antara skema formal dan kebutuhan riil kelompok informal.
Langkah Baznas ini menyoroti pergeseran peran lembaga zakat dari sekadar penyalur bantuan menjadi mitra strategis negara dalam jaring pengaman sosial. Pendekatan berbasis kepesertaan jaminan sosial memberi dampak ganda: melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan kematian, sekaligus mendorong mereka tetap produktif secara ekonomi.
Ke depan, keberhasilan program akan bergantung pada akurasi pendataan penerima, konsistensi pendampingan, serta keberlanjutan pembiayaan setelah periode enam bulan berakhir. Pertanyaannya, apakah skema serupa dapat direplikasi secara nasional dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial pemerintah, sehingga tidak lagi bergantung pada siklus program tahunan?



