Ombudsman Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin Terlihat, CCTV Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI memastikan koruptor Jimmy Masrin menempati rumah mewah di Lapas Cibinong, dengan bukti foto dan pertemuan langsung.
- Temuan ini mengungkap lemahnya pengawasan internal lapas dan potensi perlakuan istimewa bagi narapidana kasus korupsi.
- Pemeriksaan lebih lanjut akan menyoroti akuntabilitas Lapas Cibinong dan implikasi bagi sistem pemasyarakatan Indonesia.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati memastikan bahwa Jimmy Masrin, terpidana korupsi yang merugikan negara Rp 1 triliun, menghuni rumah dengan fasilitas mewah di dalam kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kepastian ini diperoleh setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pekan lalu, di mana petugas menemukan bingkai foto Jimmy terpampang di rumah tersebut. "Kami mengonfirmasi, iya, berdasarkan keterangan dan fotonya ada. Salah satu asisten kami juga sempat berhadapan langsung dengannya," ujar Syafrida di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Insiden ini mencuat setelah video viral memperlihatkan seorang pria yang mengunci diri saat petugas Ombudsman memasuki rumah mewah itu. Keberadaan Jimmy di rumah tersebut memicu pertanyaan serius tentang pengelolaan lapas, terutama karena ia adalah narapidana kasus korupsi besar yang seharusnya menjalani hukuman dengan pengawasan ketat. Jimmy Masrin, mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti 32,6 juta dollar AS subsider 4 tahun.
Syafrida juga membantah klaim pihak Lapas Cibinong yang menyatakan tidak ada CCTV di rumah mewah itu. "Waktu itu di rumah putih itu ada CCTV, ya ada sebenarnya. Tapi apakah berfungsi atau tidak, kami tidak tahu," tambahnya. Ketidakjelasan status CCTV ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi fakta atau kelalaian pengawasan. DPR turut mempersoalkan temuan foto Jimmy, mempertanyakan mengapa seorang narapidana bisa memiliki akses ke fasilitas istimewa dan bahkan dipajang fotonya di rumah dinas lapas.
Kasus ini bukan pertama kali mencoreng citra lembaga pemasyarakatan. Sebelumnya, berbagai lapas di Indonesia kerap diberitakan soal perlakuan khusus bagi narapidana tertentu, mulai dari sel ber-AC hingga akses keluar-masuk tanpa prosedur. Temuan di Cibinong memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal lemah dan ada potensi kolusi antara petugas dan narapidana. Ombudsman berjanji akan mendalami hasil sidak dan meminta keterangan dari pihak Imipas (Instansi Pemasyarakatan).
"Kami akan menanyakan hasilnya ke pihak Imipas. Ini sementara dugaan seperti itu," kata Syafrida.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi cermin betapa sistem pemasyarakatan masih menyisakan celah besar untuk penyimpangan. Terlebih, Jimmy Masrin adalah terpidana korupsi yang seharusnya menjadi contoh efek jera. Jika narapidana korupsi bisa menikmati fasilitas mewah, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin tergerus. Investor dan pelaku usaha juga mencermati hal ini karena berkaitan dengan iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.
Ke depan, Ombudsman diharapkan tidak hanya mengungkap fakta di permukaan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola lapas secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap CCTV, siapa yang bertanggung jawab atas fasilitas mewah tersebut, serta kemungkinan sanksi bagi petugas yang lalai menjadi ujian bagi integritas lembaga pemasyarakatan. Tanpa tindakan tegas, kasus serupa berpotensi terulang dan memperlebar jurang antara hukum dan keadilan.



