Prabowo Lantik Wantimpres: Pratikno, Rocky Gerung, hingga Anwar Usman, Apa Tugasnya?
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto resmi mengukuhkan sejumlah tokoh sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (2/10/2026) di Istana Negara.
- Komposisi Wantimpres kali ini menggabungkan mantan menteri, akademisi, tokoh agama, dan pengusaha, dengan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua.
- Lembaga ini berperan sebagai pemberi nasihat independen kepada presiden, namun efektivitasnya kerap dipertanyakan karena tidak memiliki kewenangan eksekutif.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sejumlah figur ke dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pelantikan ini menandai babak baru bagi lembaga penasihat kepala negara yang sebelumnya sempat vakum pasca-reformasi. Nama-nama yang diangkat mencerminkan koalisi luas, mulai dari mantan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang didapuk sebagai Wakil Ketua, mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, hingga tokoh yang dikenal kritis seperti Rocky Gerung dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Dalam prosesi tersebut, Prabowo memandu pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh para anggota. "Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Prabowo, seperti dikutip dari siaran pers Istana.
Kehadiran Wantimpres bukan tanpa dasar. Pasal 16 UUD 1945 memberikan mandat kepada presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Regulasi teknisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan bersifat non-struktural. Artinya, Wantimpres tidak memiliki garis komando terhadap kementerian atau lembaga, melainkan hanya menyampaikan rekomendasi.
Menariknya, komposisi kali ini memadukan kalangan teknokrat, politikus, dan intelektual publik. Rocky Gerung, misalnya, selama ini dikenal sebagai pengkritik keras kebijakan pemerintah. Sementara Anwar Usman pernah menjadi pusat kontroversi terkait putusan batas usia calon presiden. Di sisi lain, kehadiran Pratikno yang baru saja menyelesaikan tugas sebagai Menteri Sekretaris Negara menunjukkan upaya Prabowo merangkul pengalaman birokrasi. Menurut analis politik dari Universitas Indonesia, keanggotaan yang heterogen ini bisa menjadi pedang bermata dua: di satu sisi memperkaya perspektif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan gesekan internal.
"Wantimpres seharusnya menjadi think tank yang memberikan masukan strategis, bukan sekadar tempat menampung tokoh politik. Efektivitasnya sangat bergantung pada seberapa besar presiden mendengarkan," ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktiknya, Wantimpres memiliki kewajiban proaktif. Berdasarkan UU 19/2006, mereka tidak hanya memberikan nasihat saat diminta, tetapi juga dapat menyampaikan pertimbangan atas inisiatif sendiri jika dinilai perlu. Namun, rekomendasi tersebut tidak mengikat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengaruh lembaga ini terhadap pengambilan keputusan strategis, terutama di tengah dinamika pemerintahan Prabowo yang cenderung sentralistis.
Bagi publik, pelantikan ini menjadi sinyal bahwa Prabowo ingin mengonsolidasikan dukungan dari berbagai kekuatan. Namun, akuntabilitas dan transparansi kinerja Wantimpres perlu diawasi. Sebab, anggaran untuk lembaga ini berasal dari APBN, meski besaran pastinya belum diungkap. Ke depan, apakah Wantimpres akan menjadi motor perubahan atau hanya pelengkap seremonial? Jawabannya akan terlihat dari seberapa sering rekomendasi mereka diadopsi menjadi kebijakan konkret.



