Kepala BNN Ungkap 80 Persen Tahanan Lapas Kasus Narkotika, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi
Baca dalam 60 detik
- Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap bahwa sekitar 80 persen penghuni lapas adalah tahanan kasus narkotika, memperparah overkapasitas.
- Presiden Prabowo memerintahkan kajian rehabilitasi bagi pengguna narkoba di lapas, dengan rapat koordinasi lintas kementerian segera digelar.
- Kebijakan ini berpotensi mengubah pendekatan pidana narkotika di Indonesia, namun efektivitasnya bergantung pada kesiapan infrastruktur dan anggaran.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari total penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia merupakan tahanan kasus narkotika. Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurut Suyudi, kondisi tersebut turut memperparah overkapasitas lapas yang sudah lama menjadi masalah sistem pemasyarakatan.
"Kita tahu bahwa di lapas ini sudah over capacity dan sebagian besar hampir 80 persen adalah tahanan narkotika," ujar Suyudi. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas langkah konkret mengurangi beban lapas, terutama melalui pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir dalam kesempatan sama mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji ulang penanganan narapidana kasus narkoba. Fokus utamanya adalah memikirkan rehabilitasi bagi pengguna dan pemakai, bukan sekadar penjara. "Dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," kata Supratman.
Kebijakan ini menyoroti pergeseran paradigma dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia. Selama ini, pendekatan hukum lebih menitikberatkan pada hukuman penjara, yang berujung pada penumpukan tahanan. Dengan mendorong rehabilitasi, pemerintah berharap dapat memutus rantai kejahatan narkotika sekaligus mengurangi beban anggaran pemasyarakatan. Namun, efektivitas langkah ini akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur rehabilitasi, ketersediaan tenaga kesehatan, dan alokasi anggaran yang memadai.
Bagi investor dan pelaku usaha, perubahan kebijakan ini dapat membuka peluang di sektor layanan kesehatan, khususnya klinik rehabilitasi dan penyediaan obat-obatan terapi. Selain itu, stabilitas sosial yang lebih baik berpotensi meningkatkan iklim investasi. Namun, tanpa eksekusi yang terukur, risiko resistensi dari aparat penegak hukum dan masyarakat bisa muncul. Pemerintah perlu memastikan bahwa rehabilitasi tidak menjadi celah bagi pengedar untuk lolos dari jerat hukum.
"Kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait upaya rehabilitasi khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika," tegas Suyudi.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah ini sejalan dengan tren global yang mulai beralih dari punitive justice ke restorative justice untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka mengingatkan bahwa keberhasilan program rehabilitasi memerlukan sinergi antara BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. Tanpa koordinasi yang solid, program ini berisiko hanya menjadi wacana tanpa dampak signifikan.
Ke depan, publik akan menantikan detail kebijakan yang akan diumumkan dalam rapat koordinasi mendatang. Apakah pemerintah akan mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun fasilitas rehabilitasi di dalam lapas? Atau akan ada skema kerja sama dengan pihak swasta? Yang jelas, persoalan overkapasitas lapas tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas bangunan, melainkan perlu reformasi menyeluruh dalam sistem peradilan pidana.



