Ombudsman Bongkar Pungli Rp 150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong, DPR Desak Investigasi Menyeluruh
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan praktik pungutan gelap senilai Rp 150.000 setiap pekan yang dibebankan kepada keluarga warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Selain pungli, tim pengawas menemukan sejumlah bangunan eksklusif di area belakang lapas yang diduga fasilitas khusus, lengkap dengan kartu akses milik terpidana kasus impor gula.
- Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pemasyarakatan dan berpotensi memicu evaluasi anggaran serta pengawasan lebih ketat dari Komisi II DPR.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar yang membebani keluarga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Nilai setoran yang diminta mencapai Rp 150.000 per minggu, sebuah praktik yang berlangsung di salah satu blok hunian dan terendus saat tim pengawas melakukan inspeksi mendadak.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh langsung dari keluarga narapidana yang baru selesai berkunjung. Mereka diwawancarai di halaman lapas, dan dari situ terkuak adanya permintaan uang rutin yang tidak memiliki dasar hukum. "Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp 150.000 per minggu di salah satu blok," ujar Syafrida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Sayangnya, Ombudsman belum memerinci siapa pihak yang menerima setoran maupun bagaimana mekanisme pembayarannya. Namun, temuan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada sidak kedua Rabu (23/9/2026), tim Ombudsman juga menemukan lebih dari sepuluh kamar atau bangunan di kawasan belakang lapas yang memiliki fasilitas layaknya hunian mewah: ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sempat membantah bahwa fasilitas itu diperuntukkan bagi narapidana tertentu, dengan dalih bangunan tersebut adalah rumah dinas pejabat lapas. Meski demikian, Kementerian Imipas berjanji tetap menginvestigasi ada tidaknya pelanggaran.
Yang lebih mengejutkan, dalam sidak tersebut Ombudsman menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan. Hansen diketahui merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tama Jaya, terpidana dalam kasus importasi gula. Temuan ini memicu spekulasi bahwa fasilitas eksklusif itu mungkin dinikmati oleh narapidana berpunya, bukan sekadar rumah dinas pegawai.
Praktik pungli di lapas sebenarnya bukan hal baru. Berbagai laporan sebelumnya menyoroti bagaimana biaya tidak resmi menjadi semacam "tarif" untuk mendapatkan akses layanan, mulai dari kunjungan, kamar yang lebih layak, hingga kemudahan lain. Kondisi ini diperparah oleh overkapasitas dan minimnya pengawasan internal. Ombudsman menilai temuan di Cibinong sebagai pintu masuk untuk membenahi sistem pemasyarakatan secara menyeluruh, bukan sekadar menindak pelaku di lapangan.
"Selain tadi ditemukannya bangunan-bangunan yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imipas dan perlu disampaikan kepada kami dan kepada publik serta DPR," kata Syafrida.
Bagi publik, khususnya keluarga warga binaan, temuan ini menegaskan bahwa biaya yang mereka keluarkan selama ini bisa jadi bukan hanya untuk kebutuhan sukarela, melainkan pungutan wajib yang ilegal. Transparansi dalam pengelolaan lapas menjadi krusial agar tidak ada lagi ruang bagi praktik rente. DPR melalui Komisi II diharapkan mendorong Kementerian Imipas untuk membuka hasil investigasi secara terbuka, termasuk mengusut siapa penerima setoran dan bagaimana fasilitas mewah itu bisa berdiri.
Ke depan, Ombudsman berencana memperluas pemeriksaan ke lapas lain dengan pola serupa. Jika tidak ada perbaikan struktural, bukan tidak mungkin skandal pungli dan fasilitas gelap akan terus berulang. Pertanyaannya, apakah Kementerian Imipas mampu membenahi tata kelola pemasyarakatan, atau justru kembali menutup rapat celah yang sudah terbuka lebar?



