Sidang PHPU Gibran: Kemendikdasmen Tegaskan Penyetaraan Pendidikan Tak Terbatas Ijazah
Baca dalam 60 detik
- Kemendikdasmen menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah dapat mencakup ijazah, sertifikat, diploma, hingga rapor, bukan hanya satu jenis dokumen.
- Aturan ini sudah diatur sejak Keputusan Mendiknas 2005 dan diperjelas lewat Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, sehingga menjadi dasar hukum yang berlaku umum.
- Sidang PHPU di MK mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024, dengan pemohon meminta diskualifikasi; putusan MK akan menentukan validitas administratif pencalonan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026) untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa objek penyetaraan pendidikan tingkat menengah tidak terbatas pada ijazah semata.
Gogot menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain terhadap ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) yang dikeluarkan satuan pendidikan nasional. "Obyek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma sesuai keragaman bentuk dokumen hasil belajar peserta didik dari sistem pendidikan negara lain," ujarnya dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MKRI.
Pernyataan ini merespons dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Menurut Kemendikdasmen, norma terkait surat keterangan penyetaraan telah diatur sejak Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2005. Keputusan itu menegaskan bahwa penyetaraan tidak hanya bertumpu pada satu dokumen kelulusan, melainkan dapat menggunakan berbagai dokumen yang merekam riwayat dan hasil belajar peserta didik, termasuk ijazah, diploma, sertifikat, dan rapor. Aturan tersebut kemudian diperjelas melalui Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menyatakan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri dengan ijazah nasional.
Gibran sendiri menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga jenjang O Level. Ia kemudian melanjutkan program pathway di UTS Insearch, Australia, dan menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Perjalanan pendidikannya inilah yang dipersoalkan oleh pemohon, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Pemohon berargumen bahwa syarat pendidikan minimal setingkat SLTA harus dibuktikan dengan ijazah formal yang diakui, bukan sekadar surat keterangan penyetaraan.
Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki landasan hukum yang kuat dan telah diterapkan secara luas, tidak hanya untuk kasus Gibran. "Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 memberikan nomenklatur dan definisi yang lebih jelas terhadap produk akhir dari layanan Setditjen Dikdasmen waktu itu, yaitu surat keterangan penyetaraan," kata Gogot. Ia menambahkan bahwa praktik ini merupakan bagian dari upaya negara mengakomodasi keragaman sistem pendidikan global, sekaligus memastikan lulusan dari luar negeri tetap memiliki pengakuan setara.
Perkara ini menjadi ujian bagi MK dalam menafsirkan norma administrasi pendidikan yang bersifat teknis. Jika MK menerima dalil pemohon, preseden hukumnya bisa berdampak pada ribuan lulusan sekolah internasional yang selama ini mengandalkan surat keterangan penyetaraan untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja. Sebaliknya, jika MK menolak, keputusan tersebut akan memperkuat legitimasi praktik penyetaraan yang sudah berjalan dua dekade. Sidang ini juga menjadi sorotan karena melibatkan tokoh politik nasional, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap integritas proses pemilu.
"Obyek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma sesuai dengan keragaman bentuk dokumen hasil belajar peserta didik dari sistem pendidikan negara lain." โ Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen
Pemohon dalam perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasi pencalonannya. Namun, perlu dicatat bahwa permohonan ini diajukan setelah Pilpres 2024 berlangsung, sehingga MK juga harus mempertimbangkan aspek waktu dan dampak hukum dari putusannya.
Keputusan MK atas perkara ini akan menjadi rujukan penting bagi masa depan penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait verifikasi syarat administrasi calon. Publik menanti apakah MK akan memperkuat atau justru mengoreksi praktik penyetaraan pendidikan yang selama ini dianggap sah. Yang jelas, sidang ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang sejauh mana negara boleh menafsirkan dokumen pendidikan dalam konteks pencalonan politik.



