Pramono Anung Ajukan Empat Ranperda: Dana Cadangan Rp5,6 T hingga Transformasi BUMD Jakarta
Baca dalam 60 detik
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah strategis ke DPRD, mencakup pembentukan dana cadangan daerah senilai Rp5,6 triliun serta restrukturisasi badan hukum sejumlah BUMD.
- Langkah ini menyasar tiga sektor vital: air minum, perbankan, dan transportasi, dengan total penambahan modal dasar yang mencapai puluhan triliun rupiah untuk mendukung target layanan 100 persen pada 2029.
- Jika disetujui, transformasi ini berpotensi memperluas cakupan bisnis BUMD Jakarta hingga skala nasional dan internasional, sekaligus menguji efektivitas pembiayaan pembangunan jangka panjang di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna, Kamis (1/10). Paket regulasi ini dirancang untuk membenahi arsitektur pembiayaan pembangunan daerah sekaligus memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tiga sektor pelayanan publik yang selama ini menjadi tulang punggung ibu kota.
Empat Ranperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Jaya, penguatan PT Bank DKI, dan restrukturisasi PT Transportasi Jakarta. Menurut Pramono, penetapan Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional menuntut infrastruktur yang tidak bisa lagi dibiayai dengan pola anggaran tahunan biasa.
"Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Pramono dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10).
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun. Dana ini akan dihimpun secara bertahap melalui APBD, bersumber dari surplus anggaran maupun penyisihan penerimaan daerah. Tujuannya membiayai proyek prasarana jangka panjang yang tidak mungkin dibebankan dalam satu tahun anggaran. Skema semacam ini lazim digunakan pemerintah daerah untuk proyek berskala besar, meski efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin fiskal dan konsistensi penyisihan tiap tahun.
Ranperda kedua menyentuh sektor air minum. Perumda Air Minum Jaya akan berubah bentuk menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan upaya memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang lebih luas. Modal dasar perusahaan ditargetkan melonjak dari Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, sementara modal disetor ditetapkan Rp4,8 triliun. Target ambisiusnya: cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 100 persen pada 2029, dengan kebutuhan investasi diperkirakan Rp27,8 triliun.
Ranperda ketiga menyasar PT Bank DKI, yang akan berganti nama menjadi PT Bank Jakarta (Perseroda). Modal dasar bank daerah ini direncanakan naik dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Penambahan modal itu ditujukan untuk memperkuat kapasitas usaha dan penyaluran kredit secara berkelanjutan. Bagi bank pembangunan daerah, lonjakan modal sebesar ini menjadi sinyal keseriusan untuk bersaing di segmen kredit infrastruktur dan UMKM, meski tetap menghadapi tantangan tata kelola dan profitabilitas.
Ranperda keempat mengubah bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda). Perubahan ini turut memperluas ruang lingkup usaha, mencakup transportasi perairan dan udara. Wilayah operasinya dibuka hingga tingkat nasional dan internasional, dengan modal dasar disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun. Pramono menyebut pengalaman Jakarta membangun sistem transportasi dapat direplikasi ke daerah lain, bahkan ke pasar global.
"Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta," tutur Pramono.
Secara keseluruhan, paket Ranperda ini menandai pergeseran strategi pembiayaan Jakarta dari pola belanja rutin ke arah korporatisasi dan akumulasi dana cadangan. Jika disetujui DPRD, BUMD-BUMD Jakarta akan memiliki ruang modal yang jauh lebih besar untuk berekspansi. Namun, penambahan modal dasar yang mencapai puluhan triliun rupiah juga memunculkan pertanyaan tentang sumber dana, risiko fiskal, dan sejauh mana ekspansi bisnis BUMD tetap selaras dengan kepentingan layanan publik.
Pramono berharap DPRD membahas keempat Ranperda tersebut secara cermat agar menghasilkan regulasi yang mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, dan daya saing Jakarta. Ia menutup dengan harapan agar Jakarta terwujud sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya.
Yang perlu dicermati ke depan: apakah skema dana cadangan dan penambahan modal BUMD ini akan diikuti dengan pengawasan ketat serta target kinerja yang terukur, atau justru menjadi beban baru bagi APBD Jakarta. Publik menunggu bagaimana DPRD menyeimbangkan ambisi transformasi dengan akuntabilitas fiskal.



