Kejagung Ciduk Eks Sekjen ESDM Mochamad Teguh Pamudji dalam Skandal Tata Kelola Nikel
Baca dalam 60 detik
- Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekjen Kementerian ESDM, ditangkap di Purbalingga setelah mangkir dari panggilan penyidik.
- Penetapan tersangka kelima ini memperluas dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020 yang melibatkan pejabat kementerian dan swasta.
- Kasus ini berpotensi mengguncang iklim investasi sektor mineral kritis dan mendorong percepatan reformasi tata kelola nikel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mochamad Teguh Pamudji, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Sabtu (26/9/2026) dini hari di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola nikel periode 2017โ2020, menjadikannya tersangka kelima dalam kasus yang tengah diusut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Teguh yang menjabat Sekjen ESDM 2013โ2017 itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (25/9/2026). Tim penyidik sempat mengalami hambatan saat memasuki kediaman tersangka, namun akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan pada pukul 01.24 WIB. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Teguh dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai sangkaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan subsider. Penyidik juga mengenakan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain Teguh, empat tersangka lain telah lebih dulu ditetapkan: BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba ESDM 2017โ2018), NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012โ2019), MHI (Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara 2017โ2019), dan satu orang yang identitasnya belum diungkap.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan dalam rantai tata kelola nikel, komoditas strategis yang menjadi tulang punggung transisi energi global. Indonesia sebagai pemasok nikel terbesar dunia menghadapi tekanan untuk memastikan praktik pertambangan yang bersih dan akuntabel. Penangkapan mantan pejabat tinggi ESDM ini dapat memperkuat sinyal bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak pandang bulu, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor terhadap risiko regulasi dan stabilitas kebijakan.
"Dalam perkara ini, MTP berperan selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013-2017," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Bagi pelaku pasar dan pelaku industri, perkembangan ini patut dicermati. Sektor nikel Indonesia telah menjadi magnet investasi besar, terutama untuk baterai kendaraan listrik. Namun, tata kelola yang buruk dapat menggerus kepercayaan mitra dagang dan lembaga keuangan internasional. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa mengganggu iklim usaha. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk mengusut tuntas jaringan yang mungkin lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ke depan, publik akan menantikan apakah penyidikan ini akan mengungkap aktor-aktor lain dan bagaimana dampaknya terhadap kebijakan mineral kritis nasional. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan tata kelola nikel, atau justru menimbulkan ketidakpastian yang menghambat investasi?



