Hakim MK Usir Ahli di Sidang PHPU Gibran: 'Anda Tidak Boleh Lagi'
Baca dalam 60 detik
- Muhammad Rullyandi diminta keluar dari ruang sidang MK setelah menyebut persidangan PHPU ilegal dalam sebuah talkshow.
- Majelis hakim menilai pernyataan tersebut merusak kredibilitas ahli, namun akhirnya tetap menerima keterangan tertulisnya.
- Insiden ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan etika beracara di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusir seorang ahli yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026). Ahli bernama Muhammad Rullyandi itu diminta meninggalkan ruang sidang karena sebelumnya menyebut persidangan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai forum ilegal dalam sebuah acara talkshow televisi.
Insiden bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi. Arsul menyoroti pernyataan yang menyebut persidangan dan Ketua MK ilegal. "Jika pernyataan ini tidak dicabut, untuk apa Anda datang ke majelis yang Anda anggap ilegal?" ujar Arsul, seperti dikutip dari jalannya persidangan. Ia juga menilai keterangan tertulis Rullyandi tidak menyinggung soal legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya diragukan.
Saldi Isra kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Setelah perdebatan panjang, Saldi menskors sidang untuk mempertimbangkan kelanjutan. Usai skors, Saldi memutuskan bahwa kesaksian Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis, tanpa memberikan keterangan lisan. "Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," tegas Saldi.
Langkah tegas majelis hakim ini bukan sekadar soal tata tertib persidangan. Ia menyiratkan pesan bahwa MK tidak akan mentoleransi pihak yang meragukan legalitas lembaga namun tetap ingin didengar argumentasinya. Dalam konteks sengketa hasil pemilu yang sensitif, integritas proses peradilan menjadi taruhan. Sikap Saldi Isra dan Arsul Sani menunjukkan upaya menjaga wibawa institusi di tengah tekanan politik.
Namun, keputusan untuk tetap menerima keterangan tertulis Rullyandi juga menimbulkan pertanyaan. Di satu sisi, majelis ingin menghukum pernyataan yang dianggap melecehkan proses hukum. Di sisi lain, mereka tidak sepenuhnya menutup akses ahli untuk berkontribusi. Ini bisa dibaca sebagai kompromi: memberikan sanksi simbolik tanpa mengorbankan substansi perkara. Publik pun menanti apakah insiden ini akan mempengaruhi jalannya persidangan selanjutnya, terutama terkait pembuktian syarat pencalonan Gibran.
Kasus ini juga menghadirkan dilema klasik antara kebebasan berpendapat dan etika beracara. Seorang ahli yang dihadirkan di persidangan seharusnya menyampaikan pandangan berdasarkan keahlian, bukan justru mendiskreditkan forum yang tengah menanganinya. Pernyataan di ruang publik sebelum sidang dapat dianggap sebagai upaya delegitimasi. MK, sebagai penjaga konstitusi, berkepentingan untuk menjaga muruahnya. Namun, penggunaan kewenangan untuk mengusir ahli bisa memicu kritik tentang pembatasan partisipasi.
"Jika pernyataan ini tidak dicabut, untuk apa Anda datang ke majelis yang Anda anggap ilegal?" โ Hakim Konstitusi Arsul Sani
Bagi publik, insiden ini menjadi cermin bagaimana sengketa pemilu masih menyisakan ketegangan. MK dituntut tidak hanya adil secara substansi, tetapi juga tegas dalam menjaga proses. Ke depan, apakah majelis akan konsisten menerapkan standar serupa terhadap pihak lain yang mungkin melontarkan pernyataan serupa? Ataukah ini hanya respons spontan terhadap satu ahli? Yang jelas, integritas MK sedang diuji di ruang sidang maupun di ruang publik.



