Hakim MK Usir Ahli Pihak Terkait Gibran: "Sidang Ini Ilegal" Berujung Skors
Baca dalam 60 detik
- Saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, Muhammad Rullyandi, diusir dari ruang sidang MK setelah menyebut persidangan sengketa syarat pencalonan Gibran ilegal.
- Hakim Arsul Sani mempertanyakan kredibilitas Rullyandi karena keterangan tertulisnya tidak menyinggung soal legalitas persidangan.
- Setelah skors, majelis hakim memutuskan hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi, sementara keterangan lisan dinyatakan tidak sah.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan otoritasnya dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pada Kamis (1/10/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra mengusir seorang saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, Muhammad Rullyandi, dari ruang sidang. Tindakan itu diambil setelah Rullyandi diketahui menyebut persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai forum ilegal dalam sebuah acara talkshow televisi.
Insiden bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di ruang publik. Arsul menyoroti kontradiksi sikap Rullyandi yang hadir di majelis yang ia anggap tidak sah. "Jika pernyataan itu tidak dicabut, untuk apa Anda datang ke majelis yang Anda nilai ilegal?" ujar Arsul, seperti dikutip dari jalannya persidangan. Hakim juga menyoroti keterangan tertulis Rullyandi yang dinilai tidak membahas aspek legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya dipertanyakan.
Ketegangan memuncak ketika Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya. Setelah perdebatan panjang, Saldi melakukan skors untuk menimbang kelanjutan persidangan. Ketika sidang dibuka kembali, Saldi memutuskan bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis. "Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan," tegas Saldi. Keputusan ini menandai berakhirnya partisipasi lisan Rullyandi dalam persidangan.
Peristiwa ini bukan sekadar dinamika ruang sidang. Ia menyoroti batas antara kebebasan berpendapat dan kewajiban menghormati proses hukum. Dalam sistem peradilan konstitusi, saksi ahli memiliki peran krusial untuk memberikan perspektif teknis. Namun, ketika seorang ahli secara terbuka mendiskreditkan lembaga yang memanggilnya, integritas kesaksiannya menjadi taruhan. MK, sebagai penjaga konstitusi, tampaknya tidak ingin memberi ruang bagi narasi yang meragukan legalitas forumnya sendiri.
Pihak termohon dalam perkara ini adalah KPU, yang diwakili oleh tim hukum. Kehadiran Rullyandi sebagai ahli seharusnya memperkuat argumen termohon terkait syarat pencalonan Gibran. Namun, pernyataan kontroversialnya justru menjadi bumerang. Publik pun bertanya-tanya: apakah ada agenda lain di balik kesaksian tersebut? Ataukah ini murni kelalaian komunikasi? Yang jelas, majelis hakim memilih sikap tegas demi menjaga marwah persidangan.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini," ujar Hakim Arsul Sani, menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan publik dan dokumen resmi saksi.
Bagi publik Indonesia, sidang PHPU ini adalah tontonan politik yang menentukan arah demokrasi. Setiap manuver, termasuk upaya mendeligitimasi MK, akan dicatat sejarah. Sikap hakim yang mengusir saksi ahli menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak akan tinggal diam ketika wibawanya dipertanyakan. Ini juga menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan: kesaksian di pengadilan harus bebas dari kontradiksi dan provokasi.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah putusan MK nanti akan mampu menjawab keraguan publik terhadap proses hukum yang berlangsung. Jika saksi-saksi lain mengikuti jejak Rullyandi, sidang bisa berubah menjadi ajang delegitimasi. Namun, jika majelis hakim konsisten menegakkan aturan, integritas MK justru semakin teruji. Yang pasti, dinamika sidang PHPU ini akan terus menjadi sorotan hingga putusan akhir dibacakan.



