Eks Ketua KPU Bongkar Asal-Usul Aturan Pengecualian Ijazah SMA di Pilpres 2024
Baca dalam 60 detik
- Hasyim Asy'ari bersaksi di MK bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 lahir dari usulan Kementerian Pendidikan, bukan rekayasa KPU.
- Regulasi ini memungkinkan capres-cawapres tanpa ijazah SMA tetap lolos jika punya bukti kelulusan perguruan tinggi, memicu polemik kesetaraan syarat pencalonan.
- Sidang PHPU Pilpres 2024 menyoroti prosedur pembentukan aturan; putusan MK akan menentukan validitas norma yang menjadi dasar gugatan.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa aturan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan KPU (PKPU) 19 Tahun 2023 bukan inisiatif lembaganya. Ia menyatakan gagasan itu muncul dari rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, yang kerap menerima permohonan penyetaraan ijazah dari calon legislatif yang tidak memiliki dokumen pendidikan menengah.
Kesaksian tersebut disampaikan Hasyim sebagai saksi fakta dari termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10). Fokus persidangan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, yang menjadi salah satu dasar sengketa hasil Pilpres 2024.
Menurut Hasyim, pembentukan regulasi itu menempuh prosedur baku: perencanaan, penyusunan draf internal, uji publik, konsinyering dengan DPR dan pemerintah, rapat dengar pendapat, hingga harmonisasi di kementerian terkait sebelum diundangkan. "Tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada motif untuk meloloskan seseorang," tegasnya, seperti dikutip dari sidang.
Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU 19/2023 mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA/SMK/sederajat. Dokumen pendukungnya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m, berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Namun, ayat (3) pasal yang sama membuka celah: bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA—termasuk dari sekolah asing—dapat menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi sebagai pengganti.
Pengecualian ini menjadi sorotan karena berpotensi menciptakan standar ganda dalam pencalonan. Di satu sisi, KPU berdalih aturan itu respons terhadap realitas administratif: banyak warga yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri atau jalur non-formal tidak memegang ijazah SMA, tetapi memiliki surat keputusan penyetaraan dari kementerian. Di sisi lain, penggugat menilai norma tersebut membuka ruang bagi kandidat yang secara formal tidak memenuhi syarat pendidikan menengah.
"Kalau ada SK dari kementerian yang menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat," ujar Hasyim dalam persidangan.
Pernyataan itu menegaskan bahwa KPU memposisikan diri sebagai pelaksana regulasi yang telah melalui harmonisasi, bukan pembuat kebijakan yang berpihak. Namun, dalam konteks sengketa pilpres, dalih prosedural tidak serta-merta meredam pertanyaan publik tentang siapa yang diuntungkan dari aturan tersebut. Sebab, Pasal 18 ayat (3) baru mencuat setelah pencalonan salah satu pasangan yang memiliki latar pendidikan luar negeri dan tidak menunjukkan ijazah SMA.
Pengamat hukum tata negara menilai sidang ini menjadi ujian bagi MK dalam menguji tidak hanya hasil pemilu, tetapi juga kualitas regulasi yang mendasarinya. Jika MK membatalkan norma pengecualian, implikasinya bisa luas: seluruh proses pencalonan yang mengandalkan pasal tersebut berpotensi dianggap cacat hukum. Sebaliknya, jika MK mempertahankan, preseden ini akan memudahkan calon dengan latar pendidikan non-konvensional di masa depan.
Yang lebih mendesak, publik menunggu konsistensi KPU dalam menegakkan syarat pendidikan. Kasus ini membuka diskusi lebih besar tentang standar kompetensi minimal pemimpin nasional: apakah ijazah SMA masih relevan sebagai prasyarat, ataukah pengalaman dan kualifikasi lain seharusnya lebih dominan? MK dijadwalkan memutus sengketa ini dalam beberapa pekan ke depan, dan putusannya akan menjadi rujukan bagi penyelenggara pemilu berikutnya.



