BAP Saksi Ungkap Narasi Kudeta PKB di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Diminta Dalami
Baca dalam 60 detik
- Saksi Ahmad Taufiq mengaku hanya mendengar informasi rencana pengambilalihan PKB dari mantan pejabat Kemenag M. Agus Syafi'i, bukan menyaksikan langsung.
- Jaksa KPK menegaskan akan mendalami keterangan tersebut untuk memastikan tidak ada fitnah terhadap nama baik pihak yang disebut.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 merugikan negara Rp622 miliar dan menyeret empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi yang menyebut adanya rencana pengambilalihan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10). Keterangan itu muncul saat jaksa mendalami BAP nomor 16 milik Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia (PT Lantabur).
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan bagaimana Taufiq bisa menuliskan dalam BAP bahwa uang yang akan diberikan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex digunakan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi, termasuk mengambil alih PKB. Jaksa menegaskan bahwa pendalaman ini penting agar informasi tersebut tidak dianggap sebagai fitnah. "Ini kesempatan saudara untuk menjernihkannya," ujar jaksa, seperti dikutip dari persidangan.
Taufiq menjelaskan bahwa ia hanya mendengar informasi tersebut dari M. Agus Syafi'i, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kebenarannya. "Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Saya dengar dari Pak Agus mengatakan seperti itu," kata Taufiq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani.
Jaksa kemudian membacakan isi BAP lengkap: "Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun, pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik." Taufiq membenarkan bahwa narasi tersebut memang yang ia dengar, meski ia menekankan bahwa penyidik menuliskannya sebagai "sepemahaman saya", bukan sekadar "saya mendengar".
Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan total delapan saksi yang seluruhnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan mereka menjadi bagian dari upaya jaksa membuktikan proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.
Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal terbesar di tubuh Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir. Kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi solusi bagi antrean panjang calon jemaah justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Nilai kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar menempatkan kasus ini sebagai salah satu yang terbesar di sektor keagamaan.
Implikasi politik dari keterangan Taufiq berpotensi melebar. Nama PKB, partai yang selama ini identik dengan Nahdlatul Ulama, disebut dalam konteks rencana pengambilalihan. Meski Taufiq menegaskan bahwa rencana itu tidak terealisasi karena perubahan peta politik, isu ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap elite partai dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan kader PKB.
Pengamat hukum menilai bahwa keterangan saksi yang bersifat "mendengar" (testimonium de auditu) memiliki bobot pembuktian yang lemah jika tidak didukung bukti lain. Namun, dalam konteks korupsi, keterangan semacam itu bisa menjadi pintu masuk untuk mendalami aliran dana dan motif di balik kebijakan kuota haji. KPK diharapkan tidak berhenti pada satu saksi, melainkan menelusuri lebih jauh apakah ada keterkaitan antara dugaan korupsi dan manuver politik di internal PKB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PKB maupun Yaqut Cholil Qoumas terkait keterangan tersebut. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Publik menanti apakah jaksa mampu menghadirkan bukti konkret yang mengaitkan dugaan pengambilalihan partai dengan kasus korupsi kuota haji, atau justru sebaliknya, keterangan ini akan menjadi bola liar yang memperkeruh situasi politik nasional.



