Saksi KPK: Fee Rp4.000 per Jemaah Haji Dikembalikan Setelah Pansus Haji DPR Ramai
Baca dalam 60 detik
- Ahmad Taufik mengembalikan komitmen fee US$4.000 per jemaah ke PIHK pada Juli 2024, tak lama setelah Pansus Haji DPR bergulir.
- Pengembalian dilakukan atas permintaan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex melalui Agus Syafii, dengan potongan US$500 per jemaah untuk operasional.
- Taufik juga mengaku mendengar pinjaman US$100.000 ke Budi Darmawan yang disebut untuk kepentingan Pansus Haji.

Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengembalikan uang komitmen fee sebesar US$4.000 per jemaah ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada Juli 2024, tak lama setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menuai sorotan publik. Pengembalian itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023โ2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufik menjelaskan bahwa permintaan pengembalian datang dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui Agus Syafii, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus. Uang yang sebelumnya terkumpul di Himpuh dikembalikan dengan potongan US$500 per jemaah untuk biaya operasional.
"PIHK di Jabodetabek saya kembalikan langsung, sedangkan yang di luar Jabodetabek saya serahkan saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Sleman, Yogyakarta," ujar Taufik menirukan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa. Ia menegaskan pengembalian itu dilakukan setelah Pansus Haji DPR RI menjadi perbincangan hangat.
Selain fee, Taufik mengungkap pinjaman US$100.000 dari Budi Darmawan, Ketua Asosiasi Himpuh, kepada Gus Alex. Meski pinjaman itu telah dilunasi, Taufik mengaku mendapat informasi dari Agus bahwa dana tersebut awalnya dialokasikan untuk kepentingan Pansus Haji. "Saya dengar dari Pak Agus, itu buat Pansus," kata Taufik.
Jaksa KPK juga menghadirkan tujuh saksi lain dari unsur PIHK. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya jaksa membuktikan aliran fee dan keterlibatan asosiasi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Kasus ini menyoroti celah tata kelola kuota haji tambahan yang seharusnya menjadi solusi atas antrean panjang jemaah. Alih-alih mempercepat keberangkatan, mekanisme yang ada justru diduga menjadi lahan pungutan liar. Praktik fee per jemaah yang dikembalikan setelah Pansus terbentuk menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana tekanan politik memengaruhi perilaku para pelaku. Publik pun menanti apakah pengungkapan di persidangan akan mengarah pada perbaikan sistem pengawasan haji ke depan.



