Dua Bupati Tersangka Korupsi dalam Sepekan: Pola Baru Penyalahgunaan Wewenang Kepala Daerah
Baca dalam 60 detik
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, masing-masing oleh Kortastipidkor Polri dan KPK.
- Modus keduanya menyoroti penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan dan proyek, dengan dugaan suap dan kickback yang merugikan keuangan negara.
- Kasus ini memperkuat urgensi reformasi tata kelola daerah dan pengawasan ketat menjelang Pilkada 2026.

Dua kepala daerah dari wilayah berbeda harus berurusan dengan aparat penegak hukum dalam rentang waktu sepekan. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, sementara Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/9/2026). Penetapan status tersangka ini menandai babak baru pemberantasan korupsi di tingkat lokal yang selama ini sering luput dari sorotan.
Kedua perkara memiliki benang merah yang sama: penyalahgunaan kewenangan kepala daerah untuk mengeruk keuntungan dari sektor perizinan dan proyek pemerintah. Namun, modus yang digunakan berbeda. Kasus Husniah bermula dari permintaan daftar pemohon dan hasil pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dilaporkan kepadanya. Dari situ, ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada para pengembang.
Besaran uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit. Sejumlah pengembang kemudian menyerahkan uang kepada Husniah melalui perantara. PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, sedangkan PT Renjana sebesar Rp 50 juta. "Perantaranya merupakan driver (sopir) pribadinya," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, dikutip dari Antara.
Selain dugaan suap terkait PKKPR, penyidik juga mengungkap keterlibatan Husniah dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Ia diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II. Rumah mewah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain. Dengan potongan harga itu, Husniah hanya membayar Rp 420 juta dari harga asli Rp 1,4 miliar. Dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari permintaan kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025, dengan nilai proyek mencapai Rp 3,8 miliar.
Sementara itu, kasus Sirajudin Lasena masih dalam penanganan KPK setelah OTT. Meski detail modusnya belum sepenuhnya terungkap, pola yang muncul mengindikasikan keterkaitan dengan proyek atau perizinan di daerah. Kedua kasus ini menjadi cermin bahwa praktik korupsi di tingkat kabupaten masih marak dan seringkali melibatkan pejabat tertinggi di daerah.
Bagi investor dan pelaku usaha di daerah, penetapan tersangka ini menjadi peringatan serius. Ketidakpastian hukum akibat pejabat yang terlibat korupsi dapat menghambat iklim investasi, terutama di sektor properti dan infrastruktur yang sangat bergantung pada perizinan. Proses perizinan yang seharusnya transparan dan akuntabel justru menjadi celah untuk pungutan liar. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pengawasan terhadap kepala daerah perlu diperkuat, terutama menjelang Pilkada serentak 2026. Sistem pengawasan internal dan eksternal harus mampu mendeteksi dini potensi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, transparansi dalam proses perizinan dan pengadaan barang/jasa menjadi kunci untuk mencegah korupsi. Masyarakat juga didorong untuk aktif mengawasi kinerja kepala daerah.
"Perantaranya merupakan driver (sopir) pribadinya," ujar Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri.
Ke depan, penegak hukum diharapkan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membenahi sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Pembenahan tata kelola perizinan, penguatan audit internal, dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar menjadi pekerjaan rumah bersama. Tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa berpotensi terulang di daerah lain. Akankah reformasi birokrasi benar-benar menyentuh akar persoalan, atau hanya menjadi retorika musiman?



