Saksi Beberkan Modus Fee Percepatan Haji: Disewa Apartemen demi "Safety", Disimpan di Brankas Himpuh
Baca dalam 60 detik
- Direktur PT Anugerah Citra Mulia mengaku uang fee percepatan kuota haji dititipkan di apartemen Cervino Village sebelum dipindahkan ke brankas Sekretariat Himpuh.
- Alasan pemilihan apartemen disebut demi keamanan karena kantor asosiasi dinilai terlalu sibuk oleh aktivitas pengurusan haji.
- Pengakuan ini memperkuat dugaan aliran dana sistematis dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq, mengungkap bahwa uang fee percepatan kuota haji tidak langsung disetorkan ke kantor asosiasi. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), ia menyebut dana tersebut sempat dititipkan di sebuah unit apartemen kawasan Cervino Village sebelum akhirnya dipindahkan ke brankas Sekretariat Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh).
Pengakuan itu muncul saat jaksa penuntut menelusuri alur penerimaan commitment fee dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ahmad menjelaskan, apartemen disewa bukan karena alasan bisnis, melainkan demi faktor keamanan. Sekretariat Himpuh kala itu dinilai terlalu ramai oleh aktivitas pengurusan haji, dengan banyak pihak keluar-masuk kantor setiap hari.
"Seingat saya di Himpuh waktu itu sangat hektik, sangat crowded untuk pengurusan haji dan lain-lain, banyak yang silih berganti masuk ke kantor," ujar Ahmad menirukan situasi kantor asosiasi saat itu.
Menurut Ahmad, pemisahan lokasi pengumpulan dan penyimpanan uang dilakukan agar dana lebih terlindungi. Ia mengakui Himpuh membeli brankas sekitar 2024 sebagai tempat pengamanan dana. Namun jaksa mempertanyakan mengapa apartemen tetap disewa meski brankas sudah tersedia. Ahmad berdalih, dua tempat itu memiliki fungsi berbeda: apartemen untuk menghimpun, brankas untuk menyimpan.
Kesaksian ini menjadi salah satu simpul penting dalam konstruksi perkara. Jaksa tengah membangun argumentasi bahwa fee percepatan kuota haji dikelola secara terorganisir, bukan transaksi sporadis antarindividu. Jika pola pengumpulan dana dilakukan di luar kantor resmi asosiasi dan disimpan dalam brankas lembaga, maka pertanyaan berikutnya menyangkut siapa yang memegang kendali atas dana tersebut dan atas instruksi siapa pemindahan dilakukan.
Perkara ini menyangkut tata kelola kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah pada 2023-2024. Kuota tambahan seharusnya mempercepat antrean jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Namun jika proses percepatan justru disertai pungutan tidak resmi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan juga calon jemaah yang membayar biaya ekstra demi memperoleh keberangkatan lebih cepat.
Bagi publik, persidangan ini menjadi uji transparansi penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Agama dan asosiasi penyelenggara perjalanan umrah-haji memiliki kepentingan langsung untuk memastikan tidak ada celah pungutan liar dalam pengelolaan kuota. Reputasi lembaga keagamaan berada di garis depan: setiap kesaksian yang mengungkap praktik di luar prosedur berpotensi menggerus kepercayaan jemaah terhadap sistem yang seharusnya melayani mereka.
Yang perlu dicermati, alasan "keamanan" yang diajukan saksi justru membuka pertanyaan baru. Jika dana itu sah dan sesuai prosedur, mengapa perlu apartemen terpisah dan brankas khusus? Logika tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mendalami apakah ada pihak lain yang mengendalikan aliran dana. Sidang lanjutan akan menentukan apakah kesaksian Ahmad hanya fragmen, atau justru membuka peta utuh jaringan pengelolaan fee percepatan haji.



