Prabowo Ajukan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit, Komjen Suyudi Naik Kandidat Tunggal
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden ke DPR untuk menghentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kapolri dan mengusulkan Komjen Suyudi sebagai penggantinya.
- Komisi III DPR langsung ditugaskan menggelar uji kelayakan pada hari yang sama, menandai transisi pucuk pimpinan Polri yang jarang terjadi di tengah periode pemerintahan.
- Jika disetujui, Suyudi akan mewarisi agenda reformasi internal Polri yang selama ini menjadi sorotan publik soal profesionalisme dan akuntabilitas.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri melalui Surat Presiden bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu diterima pimpinan DPR pada Kamis pagi dan langsung dibacakan dalam rapat Badan Musyawarah, membuka jalan bagi pergantian orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa Surpres tersebut tidak hanya memuat usulan pemberhentian, tetapi juga mengajukan nama calon pengganti. Nama yang diajukan adalah Komjen Suyudi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Habiburokhman, rapat Bamus pada 1 Oktober pagi telah menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan terhadap Suyudi, dan seluruh fraksi menyatakan setuju tanpa penolakan.
Langkah ini menandai babak baru dalam dinamika kepemimpinan Polri. Sejak dilantik pada Januari 2021 menggantikan Jenderal (Purn) Idham Aziz, Listyo Sigit telah menakhodai institusi kepolisian selama hampir enam tahun—sebuah rentang yang melampaui masa jabatan Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar pada 2001–2005. Pergantian di tengah periode pemerintahan Prabowo ini bukan hal rutin, terutama karena tidak ada momentum pensiun yang memaksa. Keputusan presiden untuk mengajukan pemberhentian lebih awal menyiratkan adanya pertimbangan strategis, baik dari sisi konsolidasi internal maupun kebutuhan mempercepat agenda tertentu di tubuh Polri.
Komjen Suyudi bukan nama asing di lingkaran penegakan hukum. Sebagai kepala BNN, ia memimpin lembaga yang berfokus pada pemberantasan narkotika, sebuah portofolio yang kerap bersinggungan dengan kerja-kerja Polri di lapangan. Pencalonannya sebagai Kapolri menunjukkan preferensi pada figur yang memiliki rekam jejak di luar struktur inti Mabes Polri, sekaligus memberi sinyal bahwa pemberantasan narkoba dan kejahatan terorganisir akan menjadi salah satu prioritas ke depan. Namun, ia akan segera dihadapkan pada ekspektasi publik yang tinggi terhadap reformasi internal, mulai dari penanganan kasus-kasus menonjol hingga penguatan pengawasan terhadap anggota.
"Sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bagi publik, uji kelayakan di Komisi III menjadi panggung pertama untuk mengukur arah kebijakan calon Kapolri. DPR diharapkan tidak sekadar mengesahkan, tetapi menggali komitmen Suyudi terhadap isu-isu krusial seperti transparansi penanganan kasus, perlindungan hak asasi manusia, dan pemberantasan mafia hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri menghadapi kritik berulang terkait profesionalisme dan akuntabilitas, sehingga pergantian pimpinan menjadi momen penting untuk menegaskan kembali komitmen reformasi.
Dari sisi politik, Surpres ini juga memperlihatkan bagaimana Prabowo mengelola koalisi dan institusi negara di tahun kedua pemerintahannya. Pemilihan Suyudi—yang berasal dari BNN—bisa dibaca sebagai upaya memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum, terutama dalam perang melawan narkotika yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional. Jika disetujui, Suyudi akan memimpin Polri di tengah tekanan publik yang menuntut perbaikan layanan dan integritas institusi.
Yang perlu dicermati, proses uji kelayakan yang dipercepat dalam hitungan jam setelah Surpres diterima menimbulkan pertanyaan tentang seberapa dalam DPR akan menguji calon. Publik berhak menuntut agar mekanisme ini tidak menjadi formalitas belaka. Ke depan, apakah Komisi III akan membuka ruang partisipasi masyarakat dan mengangkat isu-isu sensitif, atau justru meloloskan Suyudi tanpa pengujian yang berarti? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah Polri lima tahun mendatang.



