Gagal di Senat, Clarity Act Kini Dipertanyakan: Gedung Putih Bantah Konflik Kepentingan Trump
Baca dalam 60 detik
- Patrick Witt, penasihat kripto Gedung Putih, membantah tuduhan bahwa keterkaitan bisnis kripto Presiden Trump menjadi penyebab utama kegagalan Digital Asset Market Clarity Act di Senat pekan lalu.
- Witt menuduh Partai Demokrat mempolitisasi isu etika dan lobi perbankan besar ikut menggagalkan RUU yang seharusnya menjadi fondasi regulasi pasar aset digital AS.
- Kegagalan Clarity Act memindahkan fokus advokasi kripto dari legislasi ke regulator federal seperti SEC, sementara Indonesia masih menanti kepastian aturan aset kripto di bawah OJK.

Kegagalan Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) di Senat Amerika Serikat pekan lalu memicu perdebatan sengit di Washington, dengan penasihat kripto Gedung Putih Patrick Witt tampil membela diri dari tuduhan bahwa bisnis kripto Presiden Donald Trump menjadi penyebab utama runtuhnya rancangan undang-undang tersebut.
Dalam konferensi Financial Markets Quality di Georgetown University, Witt menyatakan bahwa Partai Demokrat sengaja mengangkat isu etika sebagai senjata politik. Ia membandingkan dengan RUU perumahan besar yang baru saja lolos tanpa disertai pembahasan etika serupa, meskipun Trump dikenal sebagai pengembang properti. "Mengapa RUU itu bisa lolos tanpa divisi etika yang ketat dan drakonian?" ujarnya, seperti dikutip CoinDesk.
Negosiasi Clarity Act memang mandek karena perdebatan etika yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan ketentuan inti struktur pasar. Isu tersebut muncul untuk mengatasi potensi konflik kepentingan pejabat tinggi pemerintah yang memiliki aset kripto, dengan Presiden Trump sebagai sasaran utama. Dalam beberapa kesempatan, Trump disebut telah menyetujui sejumlah konsesi yang akan membatasi keterlibatannya di sektor kripto.
"Presiden menyetujui bukan satu, tetapi dua ketentuan etika yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata Witt. Menurutnya, Gedung Putih bahkan bersedia menerima aturan yang memaksa Trump melepas kepemilikan kripto atau menempatkannya dalam blind trust, serta memberi jaksa agung negara bagian wewenang menuntut pemerintah federal jika gagal menegakkan etika.
Witt menilai tuduhan Demokrat sebagai ironis, mengingat banyak senator di komite perbankan yang memiliki dan aktif memperdagangkan saham perusahaan jasa keuangan yang mereka regulasi. Ia juga menyoroti peran lobi perbankan yang dianggapnya ikut menggagalkan RUU tersebut karena khawatir imbal hasil stablecoin akan bersaing dengan deposito berbunga bank.
Witt menyebut lobi bank besar sebagai pemicu perlawanan terhadap stablecoin. "Ini seperti kebakaran hutan yang dimulai bank besar lalu menyebar ke bank komunitas, dan mereka disuapi narasi," katanya. Ia menantang bank untuk kembali ke Capitol Hill menuntut pengesahan jika stablecoin benar-benar ancaman eksistensial. "Mereka malah membanggakan diri karena berhasil menggagalkan RUU, itu menunjukkan ketidaktulusan argumen mereka," tambahnya.
Kegagalan Clarity Act bukan sekadar pukulan bagi agenda kripto Trump. RUU ini dirancang memberi kepastian hukum bagi bursa, stablecoin, dan token aset digital di bawah yurisdiksi SEC dan CFTC. Tanpa payung hukum, industri kripto AS menghadapi fragmentasi aturan antarnegara bagian dan ketidakpastian bagi investor institusi. Witt mengisyaratkan sesi lame duck Kongres akhir tahun tidak lagi menjadi prioritas, dan pekerjaan kini bergeser ke regulator federal seperti SEC.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi cermin penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka regulasi aset kripto yang akan menggantikan peran Bappebti, dengan target implementasi bertahap. Ketidakpastian regulasi di AS dapat memperlambat arus modal global ke sektor kripto, termasuk ke bursa lokal yang selama ini mengandalkan sentimen pasar internasional. Di sisi lain, kegagalan Clarity Act bisa memperkuat argumen bahwa Indonesia perlu bergerak lebih hati-hati, bukan sekadar meniru yurisdiksi maju.
Sejumlah analis menilai kegagalan Clarity Act memperlihatkan bahwa isu etika pejabat publik tetap menjadi titik lemah dalam setiap upaya regulasi aset digital, terutama ketika kepentingan pribadi dan kebijakan publik bertabrakan. Mereka memperkirakan tekanan akan beralih ke SEC yang di bawah kepemimpinan baru mungkin mengambil pendekatan lebih akomodatif, meski tanpa mandat legislatif yang jelas.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah Clarity Act bisa dihidupkan kembali, melainkan seberapa jauh regulator federal dapat menutup celah yang ditinggalkan Kongres. Jika SEC dan CFTC bergerak sendiri-sendiri, industri kripto AS berisiko terjebak dalam ketidakpastian berkepanjanganโdan itu akan terasa hingga ke pasar Asia, termasuk Indonesia.



