KPK Kembangkan Kasus Wali Kota Madiun: Gratifikasi dan TPPU Masuk Radar Penyidikan
Baca dalam 60 detik
- KPK membuka penyidikan baru atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Pemkot Madiun, hasil pengembangan perkara pemerasan yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi.
- Lima saksi dari kalangan swasta hingga pemilik butik dipanggil untuk diperiksa di KPPN Madiun, sementara penyidik menggunakan Sprindik umum yang memungkinkan penetapan tersangka di tengah proses.
- Tuntutan tujuh tahun dua bulan plus uang pengganti Rp8 miliar terhadap Maidi menjadi pijakan KPK memperluas bidikan ke aliran dana dan pihak lain yang diduga menikmati hasil korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam penanganan kasus korupsi di Pemerintah Kota Madiun. Lembaga antirasuah itu tidak hanya berhenti pada perkara pemerasan yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi, tetapi kini menyelidiki dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan pemkot setempat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa pidana lain saat mengusut perkara induk. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidikan dikembangkan karena adanya temuan dugaan gratifikasi dan pencucian uang. "Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," ujar Budi melalui pesan tertulis, Rabu (23/9).
Yang membedakan penanganan kali ini adalah penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan model itu, KPK tidak menyebut nama tersangka sejak awal; identitas pihak yang akan dijerat akan ditetapkan seiring berjalannya penyidikan. Sprindik baru tersebut terbit pada September 2026. Pendekatan ini memberi ruang bagi penyidik menelusuri aliran dana secara lebih luas sebelum menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab.
Pada hari yang sama, KPK memanggil lima orang untuk dimintai keterangan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Madiun. Mereka adalah Wawan Edy Susetyo (swasta), Tri Handoko (karyawan swasta), Tutik Sariwati (ibu rumah tangga), Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah (pemilik Butik Ulfa Mumtaza), dan Agung Triwinarto (swasta). Komposisi saksi yang mencampur pelaku usaha, pekerja, hingga ibu rumah tangga mengisyaratkan penyidik tengah menelusuri jalur transaksi yang mungkin tidak hanya melibatkan pejabat formal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Maidi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (17/9) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara. Jaksa menilai Maidi terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya hukuman badan, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak mampu membayar, hukuman lima tahun penjara menantinya.
"Menuntut Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan dan uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Palupi di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perkara pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi terkait perizinan di Madiun menjadi fondasi bagi KPK untuk membongkar kemungkinan praktik serupa. Pola ini kerap menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana atau menikmati fasilitas dari kebijakan pejabat. Kehadiran saksi dari dunia usaha dan pemilik butik dapat menjadi petunjuk awal mengenai jalur pencucian uang, misalnya melalui pembelian aset atau transaksi bisnis yang tidak wajar.
Bagi publik di daerah, perkembangan ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Madiun, sebagai kota otonom, memiliki kewenangan perizinan yang strategis. Jika dugaan gratifikasi dan TPPU terbukti, hal itu tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan setempat, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek jera yang lebih luas bagi kepala daerah lain. KPK tampaknya ingin memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang selama ini berada di balik layar.
Ke depan, perhatian akan tertuju pada siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam Sprindik baru tersebut. Publik juga menanti apakah penyidikan ini akan mengungkap jaringan yang lebih besar atau hanya berhenti pada lingkaran terdekat Maidi. Yang jelas, langkah KPK memperluas penyidikan menandakan bahwa kasus Madiun belum akan surut dalam waktu dekat.



