MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Kini Final
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Nikita Mirzani, memastikan vonis enam tahun penjara berkekuatan hukum tetap.
- Penolakan ini menutup seluruh jalur hukum biasa bagi Nikita setelah kasasi kandas pada Maret 2026, memperkuat putusan banding yang memberatkan.
- Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan UU ITE dan TPPU, khususnya terkait pemerasan melalui ancaman reputasi di media sosial.

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani, Rabu (23/9), menutup peluang terpidana kasus pemerasan dan pencucian uang itu untuk lepas dari hukuman enam tahun penjara. Putusan bernomor 5155 PK/PID.SUS/2026 itu dinyatakan dalam amar singkat: tolak PK terpidana.
Majelis hakim PK yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sigid Triyono dan Aina Mardhiah, menjatuhkan putusan pada Kamis, 17 September 2026. Panitera pengganti Agung Darmawan mencatat perkara ini melalui mekanisme yang sudah melalui serangkaian upaya hukum sebelumnya. Dengan demikian, status hukum Nikita kini final dan mengikat.
Perjalanan kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan senilai Rp4 miliar disertai ancaman merusak reputasi bisnisnya melalui ulasan negatif di media sosial. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena melanggar UU ITE, namun ia dibebaskan dari dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pencucian uang. Majelis banding yang diketuai Sri Andini dengan anggota Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting mengubah lanskap hukum perkara ini. Upaya kasasi yang diajukan Nikita kandas pada Maret 2026, dan PK yang diajukan belakangan pun ditolak, sehingga vonis enam tahun resmi inkrah.
Penolakan PK ini bukan sekadar akhir dari drama hukum seorang figur publik. Ia menegaskan bahwa ancaman reputasi melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai instrumen pemerasan yang serius, terlebih ketika dikaitkan dengan aliran dana yang mencurigakan. Bagi pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan kecantikan, putusan ini menjadi sinyal bahwa intimidasi digital bukanlah ranah abu-abu yang bebas dari konsekuensi pidana.
"Amar putusan: Tolak PK Terpidana," demikian bunyi putusan yang dikutip dari direktori putusan MA.
Dalam konteks Indonesia, perkara ini menyoroti bagaimana UU ITE dan rezim anti-pencucian uang semakin sering bersinggungan dengan perilaku di ruang digital. Penegak hukum tampak memperluas interpretasi pemerasan tidak hanya pada kekerasan fisik, tetapi juga pada tekanan psikologis dan ekonomi yang dimediasi platform online. Hal ini sejalan dengan tren global di mana reputasi digital menjadi aset bernilai tinggi yang rentan dieksploitasi.
Meski demikian, penerapan pasal berlapis dalam kasus ini menuai perdebatan. Sebagian kalangan menilai pendekatan tersebut efektif memberikan efek jera, sementara yang lain mengingatkan pentingnya proporsionalitas agar tidak menimbulkan overkriminalisasi. Terlepas dari itu, MA telah memutus dan seluruh upaya hukum luar biasa telah tertutup.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana putusan ini memengaruhi penanganan kasus serupa, terutama yang melibatkan tokoh publik dan bisnis berbasis media sosial. Apakah penegakan hukum akan konsisten memberantas pemerasan digital, atau justru menimbulkan chilling effect bagi kebebasan berekspresi? Waktu yang akan menguji, tetapi preseden telah tercipta.



