DPR Desak Polri Buka-bukaan Soal Uang Palsu SGD Rp4,7 Miliar di Tangsel
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR meminta Polri menjelaskan secara terbuka perkembangan kasus dugaan peredaran uang palsu Dolar Singapura senilai 340.000 SGD yang ditangani Polres Tangerang Selatan.
- Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 September 2026, tetapi belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
- Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, mendorong penelusuran jaringan yang lebih luas hingga aktor intelektual.

Komisi III DPR RI menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan peredaran uang palsu Dolar Singapura (SGD) senilai 340.000 SGD atau setara Rp4,7 miliar yang ditangani Polres Tangerang Selatan. Desakan agar Polri transparan mencuat setelah perkara naik ke tahap penyidikan lewat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 9 September 2026, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi, menilai keterbukaan informasi menjadi krusial justru ketika penyidikan berjalan tanpa tersangka. Menurutnya, publik berhak mengetahui apa yang sudah dikerjakan penyidik, kendala yang dihadapi, langkah hukum berikutnya, hingga target penyelesaian. "Kami meminta Polri menyampaikan secara jelas apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, langkah hukum berikutnya, serta target penyelesaiannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Nilai kerugian yang diduga timbul mencapai 340.000 SGD, angka yang tidak kecil untuk peredaran uang palsu di wilayah penyangga Ibu Kota. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, status perkara baru sebatas penyidikan tanpa penetapan tersangka โ situasi yang menurut Slamet berpotensi memantik tanda tanya di masyarakat.
Slamet menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga terlibat langsung. Ia mendorong polisi menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran SGD palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga sebagai aktor intelektual. "Jika ditemukan adanya jaringan yang lebih luas, maka harus diungkap sampai kepada pihak yang menjadi aktor intelektual maupun pihak-pihak lain yang terlibat," katanya.
"Kami mendorong Polri untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas." โ Slamet Ariyadi, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN
Bagi pembaca di Indonesia, terutama pelaku usaha dan investor, kasus ini menyentuh dua hal sekaligus. Pertama, kepercayaan terhadap integritas transaksi valuta asing di wilayah Jabodetabek, yang menjadi gerbang utama arus bisnis lintas negara. Kedua, kepastian hukum di sektor keuangan, di mana penegakan hukum yang lamban dapat memicu persepsi risiko yang lebih tinggi bagi pelaku pasar.
Dolar Singapura merupakan salah satu mata uang yang paling sering digunakan dalam transaksi bilateral IndonesiaโSingapura, mulai dari perdagangan barang, jasa, hingga remitansi. Kemunculan uang palsu dalam denominasi ini berpotensi mengganggu kepercayaan pelaku usaha kecil dan menengah yang kerap melakukan transaksi tunai lintas batas, terutama di kawasan perbatasan dan pusat perdagangan.
Dari sisi regulasi, desakan Komisi III mencerminkan tekanan politik yang meningkat terhadap Polri untuk mempercepat penanganan perkara keuangan. Transparansi penyidikan bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi juga sinyal kepada pasar bahwa negara hadir menjaga integritas sistem pembayaran. Ketidakjelasan status hukum dapat memperbesar ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan pada mekanisme pengawasan valuta asing.
Ke depan, publik akan menantikan apakah Polres Tangerang Selatan segera menetapkan tersangka atau justru memperluas penyidikan ke jaringan yang lebih besar. Jika benar ada aktor intelektual di balik peredaran SGD palsu ini, pengungkapan tuntas akan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas kejahatan keuangan lintas yurisdiksi. Pertanyaannya, seberapa cepat penyidik mampu mengubah status perkara dari penyidikan menjadi penindakan yang konkret?



