Sitaan Rp 106,3 Miliar dalam OTT HGB Summarecon, Terbesar dalam Sejarah KPK
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor.
- Angka ini melampaui rekor sitaan OTT sebelumnya, termasuk kasus Bea Cukai yang mencapai Rp 45 miliar, dan menempatkan perkara ini sebagai yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.
- Delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk Dirut Summarecon dan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN, memunculkan pertanyaan tentang tata kelola pertanahan dan integritas sektor properti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumlah tersebut mencatatkan rekor sebagai sitaan terbesar sepanjang sejarah OTT yang pernah dilakukan lembaga antirasuah itu.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa timnya mengamankan barang bukti elektronik hingga uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing. "Nilai totalnya kurang lebih mencapai Rp 106,3 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026). Ia menegaskan bahwa angka ini jauh melampaui sitaan pada OTT sebelumnya, termasuk kasus Bea Cukai yang mencapai Rp 45 miliar.
Rekor ini mengalahkan OTT besar sebelumnya, seperti kasus e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan LPEI Rp 11,7 triliunโmeski keduanya merupakan perkara korupsi berskala besar, bukan OTT. Dalam konteks OTT, sitaan Rp 106,3 miliar menjadi yang terbesar, menandakan bahwa praktik suap di sektor pertanahan dan properti masih beroperasi dengan nilai transaksi yang sangat besar.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Dirut Summarecon), Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut sebagai pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Ini termasuk yang jumlah terbanyak dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya," kata Taufik.
Bagi pelaku pasar properti dan investor, kasus ini menyoroti risiko regulasi dalam pengurusan perizinan lahan. Summarecon, sebagai pengembang besar, disebut terlibat melalui direkturnya. Jika terbukti, hal ini dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan dan kepastian hukum dalam memperoleh HGB. Pemerintah pun dituntut untuk mempercepat reformasi birokrasi pertanahan, terutama setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid disebut memiliki empat orang kepercayaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam menangani perkara yang menyentuh elite politik dan korporasi. Publik akan menantikan apakah penyidikan berjalan transparan dan tuntas, mengingat besarnya nilai sitaan dan keterlibatan pejabat tinggi. Dampaknya tidak hanya pada Summarecon, tetapi juga pada iklim investasi di sektor properti yang selama ini menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.
Ke depan, pertanyaannya adalah apakah KPK akan mengusut aliran dana ke pihak lain dan apakah ada tersangka baru yang muncul. Selain itu, apakah Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembenahan internal untuk mencegah terulangnya praktik serupa? Publik dan pelaku usaha menanti langkah konkret, bukan sekadar janji perbaikan.



